Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Pemahaman Keliru
Senin, 03 Desember 2007 | 12:57 WIB

Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban berkali-kali meminta polisi tidak mengutak-atik perusahaan pemegang izin mengelola hutan.

Masalahnya, polisi menemukan banyak pemegang izin yang bermasalah. Seperti dikatakan Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Sisno Adiwinoto, ada pemahaman bahwa jika sudah punya izin berarti tidak ilegal. "Itu kan keliru."

Sebab, perusahaan tersebut ternyata menyalahgunakan izin. "Dan celakanya lagi, kadang-kadang proses pemberian izinnya bermasalah."

Sebagai contoh, misalnya, Menteri Kehutanan memberikan izin kepada PT RUJU, meski sebagian wilayah kerjanya merupakan kawasan lindung gambut. Ini belum termasuk "dosa" lain, yaitu menebang kayu ramin yang dilindungi. Di Riau, perusahaan itu bukan satu-satunya pemegang izin yang sedang diusut polisi.



Kawasan Lindung Gambut
Lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter adalah kawasan lindung (Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990)

Izin HPHT juga mencakup 17,4 ribu hektare lahan di kawasan lindung gambut. Ini bertentangan dengan Keputusan Presiden tahun 1990, yang posisinya lebih tinggi dari keputusan menteri.



Menyumbang Pemanasan Global

Kebakaran di lahan gambut--baik karena sebab alami atau ulah penebang pohon--menyumbang pemanasan global. Saat kebakaran hutan akbar terjadi 1997-1998, sekitar 0,8-2,6 miliar ton karbon dilepas ke udara dari lahan gambut. Ini setara dengan 13-40 persen karbon yang dikeluarkan dari bahan bakar minyak atau gas seluruh dunia. Karbon ini menciptakan efek rumah kaca.

Selain itu, gambut itu penting bagi lingkungan. Di musim hujan, gambut seperti gabus yang menyimpan air yang mengurangi ancaman banjir. Di musim kemarau, gambut menyimpan air yang mengurangi ancaman kekeringan. Jika sudah terbakar, gambut--yang di Indonesia kadang mencapai ketebalan 20 meter--sulit padam. Persis seperti membakar jerami di dalam tumpukan.

Malem Sambat Kaban
Menteri Kehutanan
"Kita harus menghormati perusahaan yang memiliki izin sah HTI."



Sumber: Koren Tempo

Sumber: Pedoman Penyidikan Polda Riau | Laporan 2006 Walhi, Jikalahari, dan WWF | New Scientist | International Peat Society


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ibu Negara Ingatkan Penebangan Hutan Secara Liar Merusak Lingkungan
Kepemilikan Hutan Masyarakat Indonesia Terancam
Kaban: Aturan Izin Kehutanan Sudah Cukup Baik
Kaban: Hentikan Penertiban Kehutanan di Riau
Penggundulan Hutan di Timor Tengah Utara Meresahkan
Tokoh Riau Dukung Kehadiran Greenpeace
Hutan Lindung Riau Porak-Poranda
Greenpeace Akan Beberkan Kerusakan Hutan Riau di Konferensi Dunia
Kebakaran Hutan di Madiun Diduga Ulah Pembalak Liar
Petugas Musnahkan 200 Ribu Batang Kayu Sitaan
> selengkapnya...

Referensi

Pemahaman Keliru
Hutan Alam Jadi Korban
Rugi Lebih dari Seribu Triliun
Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
> selengkapnya...

Website

Illegal Logging Response Center
Departemen Kehutanan
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] nrs02 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi
Menteri Perhubungan Tegur Maskapai Pecah Ban

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data