Pemahaman Keliru
Senin, 03 Desember 2007 | 12:57 WIB
Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban berkali-kali meminta polisi tidak mengutak-atik perusahaan pemegang izin mengelola hutan.
Masalahnya, polisi menemukan banyak pemegang izin yang bermasalah. Seperti dikatakan Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Sisno Adiwinoto, ada pemahaman bahwa jika sudah punya izin berarti tidak ilegal. "Itu kan keliru."
Sebab, perusahaan tersebut ternyata menyalahgunakan izin. "Dan celakanya lagi, kadang-kadang proses pemberian izinnya bermasalah."
Sebagai contoh, misalnya, Menteri Kehutanan memberikan izin kepada PT RUJU, meski sebagian wilayah kerjanya merupakan kawasan lindung gambut. Ini belum termasuk "dosa" lain, yaitu menebang kayu ramin yang dilindungi. Di Riau, perusahaan itu bukan satu-satunya pemegang izin yang sedang diusut polisi.
Kawasan Lindung Gambut
Lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter adalah kawasan lindung (Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990)
Izin HPHT juga mencakup 17,4 ribu hektare lahan di kawasan lindung gambut. Ini bertentangan dengan Keputusan Presiden tahun 1990, yang posisinya lebih tinggi dari keputusan menteri.
Menyumbang Pemanasan Global
Kebakaran di lahan gambut--baik karena sebab alami atau ulah penebang pohon--menyumbang pemanasan global. Saat kebakaran hutan akbar terjadi 1997-1998, sekitar 0,8-2,6 miliar ton karbon dilepas ke udara dari lahan gambut. Ini setara dengan 13-40 persen karbon yang dikeluarkan dari bahan bakar minyak atau gas seluruh dunia. Karbon ini menciptakan efek rumah kaca.
Selain itu, gambut itu penting bagi lingkungan. Di musim hujan, gambut seperti gabus yang menyimpan air yang mengurangi ancaman banjir. Di musim kemarau, gambut menyimpan air yang mengurangi ancaman kekeringan. Jika sudah terbakar, gambut--yang di Indonesia kadang mencapai ketebalan 20 meter--sulit padam. Persis seperti membakar jerami di dalam tumpukan.
Malem Sambat Kaban
Menteri Kehutanan
"Kita harus menghormati perusahaan yang memiliki izin sah HTI."
Sumber: Koren Tempo
Sumber: Pedoman Penyidikan Polda Riau | Laporan 2006 Walhi, Jikalahari, dan WWF | New Scientist | International Peat Society


