Gara-gara Rp 127 Miliar
Senin, 10 Desember 2007 | 12:50 WIB
Uang Rp 127 miliar rupanya tidak seberapa bagi Bank Indonesia. Itu sebabnya, dengan ringan pemimpin BI mengucurkannya untuk para politikus dan penasihat hukum yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 2003. Sebanyak Rp 100 miliar di antaranya dikucurkan lewat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.
Dewan Gubernur Bank Indonesia
3 Juni 2003, Dewan memutuskan menggunakan Rp 100 miliar yang dikelola lembaga di bawahnya, Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia(YPPI), untuk dana insidental.
Bank Indonesia
22 Juli 2003, Bank Indonesia, atas keputusan Dewan Gubernur, mengucurkan dana ke YPPI Rp 100 miliar untuk tambahan modal.
Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)
atau Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
membagi Rp 100 miliar ke dua tempat. Sebanyak Rp 31,5 miliar diberikan ke DPR dan Rp 68,5 miliar ke bakas pejabat BI untuk membereskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Komisi Keuangan dan Perbankan DPR
Mendapat Rp 31,5 miliar. DPR sedang membahas penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dana dikucurkan ke sini. Ini tercatat dalam laporan keuangan BI.
Bekas Pejabat
Mendapat Rp 68,5 miliar. Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan bendahara YPPI Ratnawati Sari menyerahan dana kepada pejabat Direktorat hukum BI, Oey Hoey Tiong. Ia menyerahkan kepada pejabat dan bekas pejabat bermasalah.
Sumber: Koran Tempo


