|
Tanda Tangan Sakti
Senin, 10 Desember 2007 | 14:24 WIB
Bantuan dana untuk tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia--Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, dan Paul Sutopo--ternyata sudah lahir sejak masa Gubernur BI Syahril Sabirin.
"Dalam rangka melaksanakan tugas." Itulah kalimat sakti yang dipegang Dewan Gubernur Bank Indonesia saat meloloskan permintaan bantuan bagi tiga mantan anggota direksi tersebut. Berikut ini kronologinya:
17 Maret 2003:
Hendro, Heru, dan Paul mengirim surat kepada Bank Indonesia. Isinya, minta bantuan dana Rp 15 miliar selama menjalani pemeriksaan pada 1997-2003.
20 Maret 2003:
Dewan Gubernur dan Direktorat Hukum Bank Indonesia menggelar rapat untuk membahas surat itu.
Keputusannya:
1. Masing-masing pemohon mendapat bantuan Rp 5 miliar.
2. Pembayaran langsung dilakukan kepada yang bersangkutan. Sumber pendanaan dibebankan pada anggaran Direktorat Hukum.
3.Bantuan itu tak perlu dipertanggungjawabkan penggunaan kepada BI cq Direktorat Hukum. Alasannya, bantuan dana itu merupakan pengganti biaya yang sudah dikeluarkan yang bersangkutan.
4. Direktorat Hukum diminta menyediakan anggaran. Bila anggaran 2003 tak cukup, mereka diminta mengajukan Tambahan Anggaran Pengeluaran.
Mereka yang Meneken Keputusan Itu:
- Syahril Sabirin (Gubernur BI)
- Anwar Nasution (Deputi Gubernur Senior)
- Miranda S. Goeltom (Deputi Gubernur)
- Aulia Pohan (Deputi Gubernur)
- Bun Bunan E.J. Hutapea (Deputi Gubernur)
- Maman Soemantri (Deputi Gubernur)
- Direktorat Hukum diwakili Oey Hoey Tiong
Kisah Versi Anwar
Bantuan resmi BI Rp 15 miliar itu adalah bagian dari bantuan sebesar Rp 42,75 miliar. Belakangan, dana Rp 15 miliar dikembalikan sehingga bantuan dana cuma 27,75 miliar.
3 JUNI 2003
Di luar dana itu, BI menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Perinciannya, Rp 31,5 miliar untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum.
Sumber: Koran Tempo
|