Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Tanda Tangan Sakti
Senin, 10 Desember 2007 | 14:24 WIB

Bantuan dana untuk tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia--Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, dan Paul Sutopo--ternyata sudah lahir sejak masa Gubernur BI Syahril Sabirin.

"Dalam rangka melaksanakan tugas." Itulah kalimat sakti yang dipegang Dewan Gubernur Bank Indonesia saat meloloskan permintaan bantuan bagi tiga mantan anggota direksi tersebut. Berikut ini kronologinya:

17 Maret 2003:
Hendro, Heru, dan Paul mengirim surat kepada Bank Indonesia. Isinya, minta bantuan dana Rp 15 miliar selama menjalani pemeriksaan pada 1997-2003.

20 Maret 2003:
Dewan Gubernur dan Direktorat Hukum Bank Indonesia menggelar rapat untuk membahas surat itu.

Keputusannya:
1. Masing-masing pemohon mendapat bantuan Rp 5 miliar.
2. Pembayaran langsung dilakukan kepada yang bersangkutan. Sumber pendanaan dibebankan pada anggaran Direktorat Hukum.
3.Bantuan itu tak perlu dipertanggungjawabkan penggunaan kepada BI cq Direktorat Hukum. Alasannya, bantuan dana itu merupakan pengganti biaya yang sudah dikeluarkan yang bersangkutan.
4. Direktorat Hukum diminta menyediakan anggaran. Bila anggaran 2003 tak cukup, mereka diminta mengajukan Tambahan Anggaran Pengeluaran.

Mereka yang Meneken Keputusan Itu:
- Syahril Sabirin (Gubernur BI)
- Anwar Nasution (Deputi Gubernur Senior)
- Miranda S. Goeltom (Deputi Gubernur)
- Aulia Pohan (Deputi Gubernur)
- Bun Bunan E.J. Hutapea (Deputi Gubernur)
- Maman Soemantri (Deputi Gubernur)
- Direktorat Hukum diwakili Oey Hoey Tiong

Kisah Versi Anwar
Bantuan resmi BI Rp 15 miliar itu adalah bagian dari bantuan sebesar Rp 42,75 miliar. Belakangan, dana Rp 15 miliar dikembalikan sehingga bantuan dana cuma 27,75 miliar.

3 JUNI 2003
Di luar dana itu, BI menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Perinciannya, Rp 31,5 miliar untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum.

Sumber: Koran Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Nilai Stimulus Perekonomian Daerah Masih Kurang
BI Siapkan OPT Berbentuk Swap Valas
Bank dan Akuntan Publik Wajib Gunakan Standar Akuntansi Internasional
BI Rate Tahun Depan Berpeluang Turun
Perbankan Diminta Perhatikan Resiko Kredit Akhir Tahun
Jelang Lebaran, BI Sediakan Rp 55 Triliun
Apersi Tolak Penggabungan BTN dengan Bank Lain
Transaksi Tukar Uang Hingga Rp 3 Miliar Per Hari
BI Akan Ikuti The Fed
DPR Uji Calon Deputi Gubernur BI
> selengkapnya...

Referensi

Tanda Tangan Sakti
Aliran Dana Bank Sentral ke DPR
Aliran Dana Bantuan Hukum Bagi Para Mantan Pejabat Bank Indonesia
Proporsi Kepemilikan Surat Utang Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] nrs02 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data