Sabetan Ekor Krismon
Jum'at, 25 Januari 2008 | 13:43 WIB
Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang dikucurkan selama krisis ekonomi 1997 sampai 1998, tidak hanya membuat para pemilik bank berurusan dengan hamba wet dan membuat pejabat Bank Indonesia berurusan dengan pengadilan. Ekor persoalannya juga mulai menyabet orang-orang di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka juga kecipratan dana BI. Berikut ini kronologi bagaimana uang itu bisa mampir ke Dewan Perwakilan Rakyat.
1998
BLBI disalurkan sebesar Rp 144,5 triliun kepada bank yang mengalami penarikan dana besar-besaran dari nasabah.
1999
Mei
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan 95 persen BLBI. Tidak jelas siapa yang menanggung dana ini, BI atau Departemen Keuangan.
1999
UU Nomor 23 tentang Bank Indonesia diterbitkan. Undang-undang ini membuat DPR ikut mengurusi BLBI.
2000
November
UU Nomor 23 tentang Bank Indonesia mulai diamendemen DPR.
2002
November
Bank Indonesia mendukung usul membuat capital maintenance note (CMN) untuk menyelesaikan kekalutan BLBI.
2003
23 Mei
DPR meributkan perbedaan angka utang BLBI yang sudah diserahkan Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
3 Juni
Dewan Gubernur BI memutuskan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)--kemudian berganti nama menjadi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia--menyisihkan Rp 100 miliar untuk biaya mengamankan posisi BI dari masalah hukum, amendemen UU BI, sampai soal BLBI. Caranya, antara lain, memberikan insentif kepada "stakeholder tertentu".
30 Juni
BI mengucurkan dana ke DPR Rp 2 miliar.
2 Juli
BI mengucurkan dana ke DPR Rp 5,5 miliar.
3 Juli
Bank Indonesia, pemerintah, dan DPR sepakat soal BLBI.
22 Juli
Dewan Gubernur Bank Indonesia memberi Rp 100 miliar untuk tambahan modal Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Sebagian dana, yakni Rp 68,5 miliar, dipakai membayar biaya proses hukum lima bekas pejabat tinggi yang terkena kasus BLBI.
23 Juli
Pengucuran ke DPR Rp 7,5 miliar.
18 September
Pengucuran ke DPR Rp 10,3 miliar.
8 Desember
Pengucuran ke DPR Rp 6 miliar.
18 Desember
Setelah berbagai "kucuran" itu, amendemen UU BI disepakati.
Siapa Penerima Duit BI (Dibikin BAGAN ALIRAN saja)
- BI mengucurkan
Rp 127,75 miliar
- Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) menyalurkan
Rp 100 miliar
- Bantuan hukum YPPI
Rp 68,5 miliar
- Bantuan Hukum BI
Rp 27,5 miliar
- DPR mendapat
Rp 31,5 miliar
- Anggota DPR ??
Rusli Simanjuntak, bekas Kepala Biro Gubernur BI, kepada KPK semula menyebut anggota DPR yang menerima dana. Belakangan kesaksian itu dicabut
- Anthony Zainal Abidin, mantan anggota Dewan--kini Wakil Gubernur Jambi--yang dituding menerima, sudah membantah. "Bulan Juli (itu) saya berada di Inggris, Untuk urusan apa, Anda tidak perlu tahu, saya kan pengusaha," katanya.
- Hamka Yandhu, anggota DPR, sudah dipanggil KPK soal ini. Ia tak mau memberikan penjelasan.
Sumber: Koran Tempo


