Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Siapa Boleh Membeli
Senin, 11 Pebruari 2008 | 12:53 WIB

Premium dan Solar

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyusun kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar untuk tiga kategori kendaraan, yakni:

1. Kendaraan pribadi 2.000 cc ke bawah:

- Pembelian premium atau solar dijatah sesuai dengan kuota.
- Tiap kendaraan ditempeli kartu pintar (smart card) yang berisi data kuota bahan bakar dan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
- Jika melebihi kuota, harus membeli BBM jenis lain, seperti pertamax atau pertamax plus.

2. Kendaraan pribadi di atas 2.000 cc:

- Tidak mendapatkan kartu pintar.
- Harus membeli pertamax atau pertamax plus.

3. Kendaraan angkutan umum:

- Kuota pembelian lebih besar daripada kendaraan pribadi.
- Setiap kendaraan ditempeli kartu pintar.

4. Kendaraan usaha (mobil boks, angkutan barang, dan lain-lain):
- Belum dibahas.

--------

Minyak tanah

- BPH Migas akan memberikan kartu kendali kepada setiap konsumen.
- Kartu berisi data kebutuhan konsumsi minyak tanah dan batas pembelian.

Sumber: Koran Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Konversi BBM ke Gas Dinilai Lebih Efektif
Kebijakan Energi Pemerintah Dinilai Tak Konsisten
Desember, BBM Nonsubsidi Naik
Depkeu Siapkan Skenario Lonjakan Harga Minyak
Minyak Tanah Langka Lagi
Penyelundupan Minyak Bersubsidi Mulai Terjadi
BPH Migas Usulkan Mekanisme Batasi BBM Bersubsidi
Minyak Goreng Bersubsidi Belum Disalurkan di Jawa Barat
Penjualan BBM di Jalur Pantura Naik 15 Persen
Angkatan Laut Tangkap Penyelundupan Solar
> selengkapnya...

Referensi

Siapa Boleh Membeli
Inpres No. 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] nrs01 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

SBY Diminta Evaluasi Kinerja Menteri ESDM
Jenazah Sophan Sophiaan Tiba Di Rumah Duka
Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data