Siapa Boleh Membeli
Senin, 11 Februari 2008 | 12:53 WIB
Premium dan Solar
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyusun kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar untuk tiga kategori kendaraan, yakni:
1. Kendaraan pribadi 2.000 cc ke bawah:
- Pembelian premium atau solar dijatah sesuai dengan kuota.
- Tiap kendaraan ditempeli kartu pintar (smart card) yang berisi data kuota bahan bakar dan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
- Jika melebihi kuota, harus membeli BBM jenis lain, seperti pertamax atau pertamax plus.
2. Kendaraan pribadi di atas 2.000 cc:
- Tidak mendapatkan kartu pintar.
- Harus membeli pertamax atau pertamax plus.
3. Kendaraan angkutan umum:
- Kuota pembelian lebih besar daripada kendaraan pribadi.
- Setiap kendaraan ditempeli kartu pintar.
4. Kendaraan usaha (mobil boks, angkutan barang, dan lain-lain):
- Belum dibahas.
--------
Minyak tanah
- BPH Migas akan memberikan kartu kendali kepada setiap konsumen.
- Kartu berisi data kebutuhan konsumsi minyak tanah dan batas pembelian.
Sumber: Koran Tempo


