Potret Buram Kader Partai

Rabu, 27 Februari 2008 | 12:51 WIB

Para politikus Senayan kini berkukuh mengegolkan usul bahwa para bekas terpidana kasus berat--dengan tuntutan lebih dari lima tahun--boleh menjadi calon anggota legislatif. Usul itu diharapkan masuk ke Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang akan dirampungkan pekan ini.
Ada sederet alasan mengapa partai-partai-terutama Partai Golkar-ngotot soal ini. "Hak politik seseorang harus dipulihkan setelah menjalani hukuman pidana berat," begitu alasan mereka. Di luar alasan logis itu, partai-partai tersebut memang bakal kehilangan banyak kader bila bekas narapidana tak boleh dicalonkan. Saat ini banyak anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang terbelit kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah di banyak daerah. Berikut ini beberapa kader partai yang terjerat kasus korupsi.

A. Partai Golkar:
1. Abdullah Puteh (mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam)
Vonis kasasi 10 tahun penjara.
2. Nurdin Halid (anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI periode 1999-2004)
Vonis kasasi MA dua tahun penjara.
3. Syaukani Hasan Rais (Bupati Kutai Kartanegara-Partai Golkar)
Vonis pengadilan tingkat pertama 2 tahun 6 bulan penjara. Mengajukan permohonan banding.
4. Adiwarsita Adinegoro (anggota DPR dari Partai Golkar 2004-2009)
Vonis pengadilan tingkat pertama 6 tahun penjara.
5. Agus Supriyadi (Bupati Garut-Partai Golkar)
Sedang dalam proses sidang pengadilan tingkat pertama kasus korupsi APBD senilai Rp 12,2 miliar.
6. Tercatat 6 kader lain sedang menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dan sebagian sudah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.

B. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan:
1. Theo F. Toemion (mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Vonis kasasi 6 tahun penjara.
2. Suwarna Abdul Fatah (mantan Gubernur Kalimantan Timur)
Vonis pengadilan tinggi 4 tahun penjara.
3. Tercatat 3 kader lain sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan tingkat pertama.

C. Partai Demokrat
1. Vonnie Aneke Panambunan (Bupati Minahasa Utara-Partai Demokrat)
Masih dalam proses sidang kasus korupsi bandara Kutai, dengan kerugian Rp 4 miliar.

D. Partai Persatuan Pembangunan:
1. Ahmad Kurdi Moekri (anggota DPRD Jawa Barat, kini anggota DPR RI periode 2004-2009)
Vonis pengadilan pertama 4 tahun penjara, kasus penyelewengan APBD.

Selain kader partai-partai itu, masih banyak lagi kader partai-partai lain yang terlibat korupsi, yang tak mungkin ditampilkan semuanya di edisi ini.

Sumber: Koran Tempo