Siapa Menggunduli Pelalawan
Senin, 21 April 2008 | 12:36 WIB
- Tengku Azmun Jaafar
Masuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan Desember 2007, baru sekarang Bupati Pelalawan ini bersuara. Ia tak mau menanggung sendiri tulah akibat penggundulan hutan yang liar menjarah Riau. "Saya hanya minta tanggung jawab instansi lain, apakah itu Gubernur atau Menteri (Kehutanan)," ujarnya.
- Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban
"Saya hanya memverifikasi, bukan berarti menyetujui. Coba tanyakan (juga) kepada Menteri Kehutanan yang menjabat sebelum saya."
- Gubernur Riau Rusli Zainal
Sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Pelalawan, Rusli juga banyak disebut oleh penyidik di Kepolisian Daerah Riau dalam kasus serupa di empat kabupaten lain di wilayahnya. "Statusnya untuk sementara sebagai saksi. Selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi.
"Sebenarnya sih kalau dari proses izin kan tidak ada masalah. Hanya masalah gratifikasi," kata Rusli Zainal saat ditemui di Istana Negara beberapa waktu lalu. "Aduh, jangan tanya sayalah (tentang) pembalakan liar itu."
Keterangan:
Sepanjang 1996-2007 telah terbit 26 izin usaha pemanfaatan hutan di Pelalawan--enam izin dikeluarkan langsung Menteri Kehutanan, 20 izin diterbitkan Bupati Pelalawan sendiri atau bersama-sama dengan Menteri Kehutanan.
Menurut Azmun Jaafar, "Izin oleh bupati hanya bersifat rekomendasi, dan tak bisa berjalan tanpa adanya Rencana Kerja Tahunan yang dikeluarkan Gubernur. Jika terjadi penyimpangan, yang tanggung jawab Gubernur."
Sumber: Koran Tempo


