Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Siapa Menggunduli Pelalawan
Senin, 21 April 2008 | 12:36 WIB

- Tengku Azmun Jaafar
Masuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan Desember 2007, baru sekarang Bupati Pelalawan ini bersuara. Ia tak mau menanggung sendiri tulah akibat penggundulan hutan yang liar menjarah Riau. "Saya hanya minta tanggung jawab instansi lain, apakah itu Gubernur atau Menteri (Kehutanan)," ujarnya.


- Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban
"Saya hanya memverifikasi, bukan berarti menyetujui. Coba tanyakan (juga) kepada Menteri Kehutanan yang menjabat sebelum saya."


- Gubernur Riau Rusli Zainal
Sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Pelalawan, Rusli juga banyak disebut oleh penyidik di Kepolisian Daerah Riau dalam kasus serupa di empat kabupaten lain di wilayahnya. "Statusnya untuk sementara sebagai saksi. Selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi.

"Sebenarnya sih kalau dari proses izin kan tidak ada masalah. Hanya masalah gratifikasi," kata Rusli Zainal saat ditemui di Istana Negara beberapa waktu lalu. "Aduh, jangan tanya sayalah (tentang) pembalakan liar itu."


Keterangan:
Sepanjang 1996-2007 telah terbit 26 izin usaha pemanfaatan hutan di Pelalawan--enam izin dikeluarkan langsung Menteri Kehutanan, 20 izin diterbitkan Bupati Pelalawan sendiri atau bersama-sama dengan Menteri Kehutanan.

Menurut Azmun Jaafar, "Izin oleh bupati hanya bersifat rekomendasi, dan tak bisa berjalan tanpa adanya Rencana Kerja Tahunan yang dikeluarkan Gubernur. Jika terjadi penyimpangan, yang tanggung jawab Gubernur."


Sumber: Koran Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Kehutanan Sudah Kirim Teguran ke Malaysia
MS Kaban: Cagar Biosfer Siberut Tak Menghalangi HPH
Anggota DPRD Poso Jadi Tersangka Pembalakan Liar
DPO Pembalakan Liar Menang di Sidang Perdata
Polisi Kejar Otak Pembalakan Liar di Kalimantan Tengah
Banten akan Terbitkan Buku Tentang Badak
Ribuan Pekerja Newmont Terancam PHK
Mafia Kayu Ketapang Diduga Masih di Indonesia
Kapolda Kalimantan Barat Siap Dicopot
Mafia Kayu di Ketapang Terungkap
> selengkapnya...

Referensi

Bebasnya Si Raja Rimba
Campur Tangan Pak Menteri
Siapa Menggunduli Pelalawan
Pemahaman Keliru
Hutan Alam Jadi Korban
Rugi Lebih dari Seribu Triliun
Robohnya Pohon Kami
Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
> selengkapnya...

Website

Illegal Logging Response Center
Departemen Kehutanan
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] nrs01 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data