Penyambung Lidah Noor Din M. Top

Kamis, 24 April 2008 | 12:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: DETASEMEN Khusus 88 Antiteror telah mengungkap sejumlah kasus terorisme. Saat penangkapan, polisi menyebut mereka sebagai kurir Noor Din M. Top, tersangka teroris paling dicari oleh Markas Besar Kepolisian RI. Namun, belakangan mereka tak sekadar penyambung lidah Noor Din.

Penangkapan para kurir ini bisanya diikuti penangkapan tersangka lain, seperti Abu Dujana dan Zarkasih, dua tersangka utama kasus terorisme di Indonesia. Sebagian dari para kurir telah divonis. Berikut ini di antaranya:

Ahmad Basir Umar
Posisi: Wakalah (perwakilan) Jamaah Jawa Timur
Tertangkap: 9 November di Batu, Malang, Jawa Timur
Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur
Vonis: 3 tahun penjara
Tuduhan: menyembunyikan Noor Din M. Top pada 2005

Muhammad Cholily
Posisi: anggota Jamaah Jawa Timur
Tertangkap: Maret 2006
Sidang: Pengadilan Negeri Denpasar
Vonis: 18 tahun penjara
Tuduhan: perakit bom Bali 1 Oktober 2005

Dwi Widiyarto alias Wiwid
Posisi: pemimpin Kelompok Semarang, spesialis propaganda
Tertangkap: Semarang, Jawa Tengah, 24 November 2005
Sidang: Pengadilan Negeri Denpasar
Vonis: 8 tahun penjara
Tuduhan: terlibat tindak terorisme

Abu Mujahid/Joko Wibowo/Abu Sayyaf
Posisi: Amir Semarang
Tertangkap: Januari 2006
Sidang: Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah
Vonis: 12 tahun penjara
Tuduhan: di antaranya memiliki senjata api ilegal jenis Revolver nomor RG-1C AK.0107 dan 20 butir peluru.

Naskah: Koran Tempo