Akhir Kisah Sang Gubernur

Kamis, 08 Mei 2008 | 11:06 WIB

Sejak dipecat oleh Presiden Soeharto pada 1998 karena perbedaan cara pandang mengatasi krisis ekonomi, nasib J. Sudradjad Djiwandono seperti mobil yang menjalani turunan curam. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan ekornya terus membelitnya. Meski Kejaksaan Agung sudah menghentikan penyelidikan kasus terhadapnya pada 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus bau tak sedap kucuran dana dari Bank Indonesia untuk membantu kasus hukumnya.


1980
Meraih gelar Ph.D dari Universitas Boston.

1993
Menjadi Gubernur Bank Indonesia.

1997
15-20 Agustus
Sudradjad dan para direktur, yakni Hendro Budiyanto, Paul Sutopo, Heru Soepraptomo, dan Boediono, memutuskan mengucurkan dana BLBI setelah terjadi penarikan dana nasabah besar-besaran.

1998
11 Februari
Dipecat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia karena menolak Sistem Dewan Kurs (CBS) untuk mengatasi krisis keuangan.

2000
BPK menyatakan penyaluran BLBI menimbulkan kerugian negara Rp 138,4 triliun.

2001
20 Februari
Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, dan Paul Sutopo menjadi tersangka.

2002
31 Mei
Sudradjad dan bekas deputinya, Iwan Prawiranata, menyusul menjadi tersangka.

2003
17 Maret
Hendro, Heru, dan Paul memohon pinjaman ke yayasan milik BI, yakni YPPI, masing-masing Rp 5 miliar.

20 Maret
Dewan Gubernur BI setuju memberikan bantuan kepada bekas direktur yang mendapat masalah hukum.

3 Juni
Dewan Gubernur meminta YPPI menyediakan Rp 100 miliar untuk kebutuhan "insidental dan mendesak", termasuk bantuan hukum bekas pejabatnya. Sebagian dana mengucur ke anggota DPR dan membuat legislator Hamka Yandhu serta bekas anggota DPR, Antony Zeidra Abidin, ditahan.

29 Desember
Pengadilan tinggi membebaskan Paul Sutopo, Heru, dan Hendro.

2005
23 Juni
Mahkamah Agung memvonis Heru Soepraptomo, Hendro Budiyanto, dan Paul Sutopo masing-masing satu setengah tahun penjara.

2006
14 November
BPK melaporkan temuan aliran dana tak wajar dan suap ini ke KPK dan Kejaksaan Agung.

2007
29 Agustus
Pengacara Albert Hasibuan mengaku mendapat Rp 1,3 miliar dari BI untuk menjadi penasihat hukum Sudradjad pada 2004. Pengacara Luhut M.P. Pangaribuan, menurut BPK, mendapat Rp 1,43 miliar untuk menjadi penasihat hukum pada 2004. Luhut mengaku lupa besarnya uang yang diterima. Laporan BPK menyebut satu pengacara lain lagi menerima Rp 550 juta.

2008
23 Januari
Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak menjadi tersangka.

14 Februari
Oey dan Rusli masuk penjara.

15 Februari
KPK mencekal Aulia, Bun Bunan, Aslim Tadjudin, Syahril, Antony, dan 12 orang lainnya

7 Mei
Rumah Sudradjad diperiksa KPK.


Sumber: Koran Tempo