Kutub-kutub Para Penentang
Jum'at, 16 Mei 2008 | 09:13 WIB
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada April silam sudah memberikan cek kosong kepada pemerintah soal harga bahan bakar dengan menyetujui APBN Perubahan. Pemerintah diizinkan menaikkan harga bakar jika harga minyak mentah melambung jauh dari asumsi. Tapi, saat pemerintah akan menaikkan harga premium dan solar, sejumlah fraksi di DPR menyuarakan keberatannya.
Para Penentang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
"Pemerintah selalu gamang bersikap," kata Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP. Dia mendukung kenaikan harga BBM. Tapi belakangan pengurus teras PDIP menyatakan menolak kenaikan harga BBM.
Partai Amanat Nasional
Menolak kenaikan. Wakil Ketua Fraksi PAN Dradjad Hari Wibowo mengancam akan mengajukan interpelasi.
Partai Kebangkitan Bangsa
Menolak kenaikan.
Effendie Choirie, politikusnya, mengatakan, "Pemerintah tidak kreatif. Jangan memakai logika kapitalis, tapi pakai logika rakyat."
Partai Keadilan Sejahtera
Menolak kenaikan.
Salah satu politikusnya, Ansory Siregar, mengatakan, "PKS menolak harga bahan bakar minyak naik."
Para Pendukung
Partai Demokrat
Menyetujui kenaikan.
Partai ini terkait dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga selalu mendukung langkah pemerintah.
Partai Persatuan Pembangunan
Menyetujui kenaikan.
Ketua Umum Suryadharma Ali mengatakan, "Kalau (harga BBM) tidak dinaikkan, pemerintah akan menanggung beban yang tak bisa dikelola."
Partai Golkar
Belum ditentukan. Tapi Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, "Siapa pun yang memerintah, Yudhoyono-Kalla atau bukan, tidak banyak pilihan kecuali menaikkan harga BBM."
++++
Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
Jika terjadi perubahan harga minyak yang signifikan dibanding asumsi, pemerintah bisa mengambil langkah yang diperlukan di bidang subsidi BBM, yakni pengendalian volume BBM bersubsidi, kebijakan harga BBM bersubsidi, dan kebijakan fiskal lainnya yang terkait.
Sumber: Koran Tempo
| Nurkhoiri | Anton Aprianto | berbagai sumber


