Siapa Setelah Muchdi
Jum'at, 20 Juni 2008 | 13:30 WIB
Lambat tapi terus bergerak. Begitulah proses pengungkapan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Ibarat maraton penangkapan Muchdi baru garis start.
7 September 2004
Munir tewas karena racun arsenik di dalam pesawat Garuda GA-974, yang terbang menuju Amsterdam.
17 November 2004
Mabes Polri membentuk tim untuk menyelidiki kematian Munir.
26 November 2004
Polisi mulai memeriksa Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia yang namanya tercatat sebagai kru ekstra dalam penerbangan itu.
23 Desember 2004
Presiden Yudhoyono membentuk tim pencari fakta, diketuai Brigadir Jenderal Marsudhi Hanafi. Anggotanya dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah aktivis rekan-rekan Munir.
Dalam laporan tim ini disebutkan adanya puluhan kontak telepon antara nomor milik Pollycarpus dan Muchdi P.R. Selain dengan telepon seluler, kontak juga terjadi melalui nomor dari kantor Muchdi di Badan Intelijen Negara (BIN).
20 Desember 2005
Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Tapi sejumlah kalangan yakin Polly tak melakukannya sendirian. Keterlibatan BIN terus disebut.
4 Oktober 2006
Kasasi Mahkamah Agung memutuskan Polly tak terbukti terlibat pembunuhan. Hukumannya dikorting jadi dua tahun. Ia bebas tak lama kemudian.
25 Januari 2008
Melalui persidangan alot, melalui putusan peninjauan kembali, Mahkamah Agung kembali menyatakan Polly bersalah dan ia divonis 20 tahun penjara.
16 Juni 2008
Mengutip sumber anonim, majalah Tempo menyebutkan Muchdi merupakan tersangka baru.
19 Juni
Muchdi Ditangkap.
TOMI


