Petaka di Mal Mewah

Rabu, 02 Juli 2008 | 10:52 WIB

Awalnya belanja di Plaza Senayan, akhirnya harus menginap di rumah tahanan. Itulah nasib Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Bintang Reformasi. Senin lalu ia ditangkap, lalu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Inilah sepenggal perjalanan hidup Bulyan:
(Foto Plasa Senayan dan Bulyan mejeng di situ)

Senin 30 Juli 2008
16.30 WIB:
Bulyan ditangkap di pintu sebelah barat Plaza Senayan. Dia ditangkap setelah mengambil sejumlah uang di money changer yang ada di sekitar plaza dan berjalan menuju mobilnya.

17.00 WIB: Bulyan dibawa ke kantor KPK dan menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam.

Selasa 1 Juli
05.00 WIB
Pemeriksaan rampung. Bulyan mengaku menerima uang dari Dedi Suwarsono, Direktur PT Binamina Karya Perkasa. Uang itu terkait dengan pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

05.00 WIB:
Komisi menangkap Dedi Suwarsono di rumahnya, di sekitar kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Pengintaian di lokasi sudah dilakukan penyidik sejak Senin pukul 24.00 WIB.

07.00 WIB:
Bulyan ditahan oleh KPK dan langsung dibawa menuju tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.


Kapal yang Ditenderkan
((Foto/ilustrai kapal))
Anggaran: Rp 120 miliar. Dilelang dalam lima paket, masing-masing empat unit kapal.
Kapal: panjang 28 meter, berbahan fiber, senilai Rp 5,8 miliar per buah, kecepatan 24 knot.
Tender: 23 Mei 2008. Pemenangnya lima pemenang perusahaan, salah satunya PT Bina Mina Karya Perkasa, milik Dedi Suwarsono.

APA KATA MEREKA
(Kalau memungkinkan pakai foto headshot)

"Ini modusnya sudah canggih, ditransfer lewat money changer." --- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin

"Saya sesalkan kenapa kasus yang dulu tidak menjadi pelajaran." --Ketua DPR Agung Laksono

"Kalau ada pegawai Departemen Perhubungan yang terlibat, kita serahkan sesuai dengan jalur hukum."--Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal

"Suap-menyuap masih kegiatan sehari-hari anggota Dewan."--Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki

NASKAH: DWI WIYANA I CHETA NILAWATY I SUTARTO I EKO ARI I HARUN MAHBUB