Aliran Duit Haram
Senin, 07 Juli 2008 | 16:37 WIB
Setelah terkuak aliran dana Bank Indonesia ke 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kini satu per satu wakil rakyat itu mulai bicara. Bahkan dua anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Amru al-Mu'tashim dan Aly As'ad mulai "bernyanyi".
Kesaksian mereka membuat aliran duit dari bank sentral ke kocek wakil rakyat makin kentara. Kesaksian itu melengkapi keterangan Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, anggota DPR yang kini menjadi tersangka.
Kesaksian Amru dan Aly
1. Amru al-Mu'tasyim
Wakil Ketua Komisi IX DPR (2002-2003)
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa
Mengembalikan Rp 300 juta (versi Hamka: Amru terima Rp 400 juta)
"Setelah Hamka Yandhu ditetapkan sebagai tersangka, saya baru menyadari bahwa uang Rp 300 juta yang saya terima dulu terkait amendemen Undang-Undang Bank Indonesia."
2. Aly As'ad
Anggota Komisi IX DPR (1999-2004)
Fraksi Kebangkitan Bangsa
Menurut dokumen pemeriksaan dia mengembalikan Rp 100 juta (versi Hamka: Aly terima Rp 250 juta)
"Ya, saya pernah menerima uang dari Hamka Yandhu dalam tiga tahap. Hamka menyerahkan uang itu untuk membantu biaya kampanye atau pencalonan." Tapi, tadi malam kepada Tempo dia membantah: "Saya tidak dapat uang itu."
Kronologi Aliran Duit Pemulus
3 Juni 2003.
BI mengucurkan dana Rp 31,5 miliar untuk dibagikan kepada anggota DPR. Duit ini diduga untuk memuluskan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.
27 Juni-4 Desember 2003
Dana itu diserahkan ke dua anggota DPR, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, dalam lima kali pemberian. Mereka diduga menerima di Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) dan di rumah.
Selanjutnya duit dibagi-bagi ke 50 anggota DPR. Inilah daftar para penerima duit:
1. Fraksi Partai Golkar: 12 orang, Rp 4 miliar
2. Fraksi PDI Perjuangan: 16 orang, Rp 3,85 miliar
3. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: 5 orang, Rp 1,5 miliar
4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: 5 orang, Rp 1,4 miliar
5. Fraksi Reformasi: 5 orang, Rp 1,25 miliar
6. Fraksi TNI/Polri: 4 orang, Rp 1 miliar
7. Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia: 1 orang, Rp 250 juta
8. Fraksi Partai Bulan Bintang: 1 orang, Rp 300 juta
9. Fraksi Daulat Umat: 1 orang, Rp 250 juta
Yang Tersangkut
1. Burhanuddin Abdullah, Gubernur Bank Indonesia (terdakwa)
2. Oey Hoey Tiong, Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia (terdakwa)
3. Rusli Simandjuntak, Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (terdakwa)
Naskah: Burhan | Jajang | Sutarto | Dwi Riyanto
Bahan: Dokumen Pemeriksaan tanggal 28 April, 5 Mei, 29 Mei 2008


