Dari Hilton hingga Gandaria

Selasa, 08 Juli 2008 | 10:20 WIB

Misteri di balik pengucuran dana miliaran rupiah dari Bank Indonesia ke kantong anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya tersibak. Adalah Rusli Simanjuntak, mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia, yang membeberkan kisah itu di hadapan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Februari lalu.

Kasus itu bermula dari keputusan rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 ihwal penggunaan dana Rp 100 miliar milik Yayasan/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Dari dana itu, Rp 31,5 miliar dikucurkan kepada DPR, yang diduga agar pembahasan amendemen Undang Bank Indonesia bisa mulus. Sisanya, Rp 68,5 miliar, diberikan untuk bantuan hukum para pejabat BI.

APA KATA MEREKA

"Saya bersama Asnar Ashari (pengurus Y/LPPI) diperintahkan oleh Aulia Pohan untuk mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR."
RUSLI SIMANJUNTAK, KEPALA BIRO GUBERNUR SAAT ITU

"Itu saya nggak tahu. Jangan tanya ke saya. Belum ada laporan ke saya."
AULIA POHAN, DEPUTI GUBERNUR SAAT ITU
(Wawancara Koran Tempo Januari 2008, saat dikonfirmasi soal dana Y/LPPI sebesar Rp 31,5 miliar yang diserahkan ke Komisi IX DPR. Kemarin malam dia tak berhasil dimintai konfirmasi via telepon, pesan singkat, dan mendatangi rumahnya.)

BAGI-BAGI DUIT Rp 31,5 MILIAR

A. Rp 15 miliar untuk "penyelesaian" politis dari Komisi IX DPR soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia:

27 Juni 2003
Hotel Hilton, Jakarta. Rusli ditemani Asnar Ashari (pengurus Y/LPPI) menyerahkan dana Rp 2 miliar dalam koper hitam kepada Antony dan Hamka.

2 Juli 2003:
Rumah Antony di Jalan Gandaria, Jakarta. Dana sebesar Rp 5,5 miliar diserahkan kepada Antony dan Hamka.

Pertengahan Agustus 2003
Rumah Antony di Jalan Gandaria, Jakarta. Dana sebesar Rp 7,5 miliar diserahkan kepada Antony dan Hamka.

B. Rp 16,5 miliar untuk amendemen UU Bank Indonesia:

19 September 2003
Hotel Hilton. Rusli dan Asnar menyerahkan uang Rp 10,5 miliar dalam koper hitam kepada Antony dan Hamka.

4 Desember 2003
Rumah Antony di Gandaria. Dana diserahkan Rp 6 miliar kepada Antony dan Hamka.

NASKAH: DWI WIYANA | SUKMA LOPPIES | HERU TRIYONO
SUMBER: DOKUMEN PEMERIKSAAN RUSLI SIMANJUNTAK