close

Terseret Proyek Pelabuhan

Rabu, 16 Juli 2008 | 12:18 WIB

Skandal suap proyek pelabuhan di Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus memakan "korban". Berikut ini perjalanan kasus pengalihan fungsi hutan bakau seluas 1.200 hektare yang disetujui Menteri Kehutanan M.S. Kaban pada 14 Agustus 2007 itu.


27 Februari 2008
Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status kasus proyek Tanjung Api-api ke penyidikan.

2 Mei
Sarjan Taher, anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, ditahan KPK dengan tuduhan menerima suap terkait dengan proyek ini.

Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan enam anggota DPR telah mengembalikan uang ke KPK. Empat di antaranya melakukannya seketika setelah menerima uang.

5 Mei
Penyidik menggeledah beberapa lokasi di Palembang, termasuk kantor Gubernur dan Sekretaris Daerah. Penggeledahan dilakukan juga di ruang anggota Komisi Kehutanan DPR. Ditemukan selembar kuitansi penyerahan uang Rp 5 miliar yang diberikan seorang pengusaha Palembang, yang diduga merupakan kontraktor proyek pelabuhan.

24 Juni
Sarjan Taher mengembalikan uang yang diduga hasil suap sebesar Rp 260 juta ke KPK.
"Uang itu diterima dari Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Emir Faisal dalam bentuk traveler's cheque," kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK. Namun, ketika itu politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut baru diperiksa sebagai saksi.

14 Juli
KPK mengumumkan Yusuf Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya.

15 Juli
Ditemani istrinya, penyanyi Hetty Koes Endang, Yusuf Faisal memenuhi panggilan KPK. "Saya mendukung permintaan Gus Dur agar pimpinan PKB mempertanggungjawabkan seluruh dana yang diterima," kata Hetty.


TEKS: TOMI ARYANTO