Siapa Menyelamatkan Paskah
Kamis, 17 Juli 2008 | 11:22 WIB
Kejutan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, mencabut isi berita acara pemeriksaan yang mengindikasikan keterlibatan Paskah Suzetta dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bank Indonesia ke anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Saat itu Paskah adalah pemimpin sidang Komisi IX yang membahas amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. Dia sempat bilang soal "ada biayanya". Inilah kutipannya.
HAKIM MADE HENDRA:
(Mengutip berita acara pemeriksaan Aulia):
"Sempat ada pengakuan bahwa dalam rapat hearing dengan DPR, pimpinan sidang, Paskah Suzetta, menyatakan, 'Kalau mau tuntas, itu ada biayanya karena anggaran DPR tidak mencukupi’."
AULIA POHAN:
(Dalam persidangan, tanpa penjelasan lebih lanjut)
"Tidak yang mulia, saya sudah mencabut berita acara pemeriksaan tersebut."
(Dalam berkas pemeriksaan sebelum dicabut)
"Saya mengartikan perkataan Paskah sebagai berikut: untuk menyelesaikan permasalahan penyelesaian BLBI, amendemen Undang-Undang BI, dan penyelarasan undang-undang yang terkait dengan BI, harus menyediakan dana yang besar untuk kegiatan-kegiatan yang disetujui DPR, khususnya Komisi IX."
PASKAH SUZETTA:
(Menolak memberikan keterangan, termasuk kepada majalah Tempo, 7-13 Juli 2008)
"Saya tidak akan memberikan komentar. Saya tak ingin memindahkan ruang sidang pengadilan ke halaman media.”
HAMKA YANDHU (anggota Komisi IX saat itu):
"Saya disuruh Antony (Zeidra) dan Paskah (Suzetta) untuk membagi-bagikan uang tersebut ke fraksi-fraksi yang ada di Komisi IX."
Kucuran untuk Selain DPR
Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia berasal dari setoran 5 persen uang sumber daya manusia seluruh bank di Indonesia.
Dana yayasan yang dialokasikan untuk proses bantuan hukum mantan pejabat Bank Indonesia sebesar Rp 68,5 miliar.
Perinciannya:
1. Iwan Prawiranata: Rp 13,5 miliar
2. Sudradjad Djiwandono: Rp 25 miliar
3. Paul Sutopo, Heru Supraptomo, Hendro Budianto: masing-masing Rp 10 miliar
"(Dana itu) diberikan cuma-cuma, tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan." --Aulia Pohan
NASKAH: DWI WIYANA I CHETA NILAWATY I SUKMA N. LOPPIES
SUMBER: BERKAS PEMERIKSAAN AULIA & HAMKA YANDHU, PERSIDANGAN AULIA.


