Bambang Trihatmojo Diperiksa Sebagai Saksi
Kamis, 05 April 2001 | 09:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Selama dua jam, putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmojo, menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (5/4). Bambang Trihatmojo yang didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon dan Indryanto Senoadji itu diperiksa oleh jaksa penyidik Tonny Sinay dan Jhoni Ginting.
Kali ini Bambang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Robby Tjahjadi dan Johanes Budi Sutrisno Kotjo dalam kasus take over dan restrukturisasi Kanindotex Grup yang merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Moeldjohardjo, menjelaskan bahwa Bambang Trihatmojo sebagai Komisaris Utama PT Acen (Apac Century) mempunyai saham sebesar 70 persen, senilai Rp 119 miliar. Bambang berperan penting dalam negosiasi pada saat take over dan restrukturisasi dari kepemilikan Robby Tjahjadi ke BBD (Bank Bumi Daya). Sedangkan Johanes Budi Sutrisno Kotjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, memiliki saham sepuluh persen. Sisanya dimiliki oleh Bambang Riyadi dan Wisnu Suhardono, masing-masing sepuluh persen. Kredit PT Apac Century itu saat ini sudah direstrukturisasi oleh BPPN dan Bank Mandiri.
Kuasa hukum Bambang Trihatmojo, Juan Felix Tampubolon kepada TI menjelaskan, kliennya mendapat 25 pertanyaan mengenai kasus Kanindotex. Juan melihat, kasus ini merupakan kasus keperdataan usaha bisnis biasa yang sudah pernah dipra-peradilankan di pengadilan secara perdata pada tahun 2000. Namun Kejaksaan Agung melihat adanya unsur-unsur pidana dalam kasus ini.
Lebih lanjut Felix mengakui bahwa kliennya pada bulan Mei 1995 pernah diajak oleh Johanes Budi Satrio Kotjo untuk membeli pabrik di Bawean, Semarang, milik Robby Tjahjadi dan Bambang saat itu menerima tawaran itu. “Tawaran itu diterima untuk menyelamatkan Kanindotex,” kata Juan Felix.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, terlihat dalam laporan neraca konsolidasi proforma per 31 Desember 1994. Pada saat managemen Kanindotex dipegang oleh Robby, telah terjadi penyimpangan fasilitas LC (Letter of Credits) oleh Johanes melalui PT Apac Century sebesar US$ 42 juta yang berakibat terjadinya post financing sebesar US$ 28 juta. (Nurakhmayani)




Komentar Anda :