Kejaksaan Agung Periksa Bambang Trihatmodjo
Kamis, 05 April 2001 | 09:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar pukul 10.15 hari Kamis (5/5), putra ke dua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia berkemeja safari hitam, didampingi penasehat hukumnya, Juan Felix Tampubolon dan Indrianto Senoadji datang sebagai saksi atas dua orang tersangka kasus Kanindotex.
Bambang datang dengan menumpang mobil Jeep Mercy berwarna hijau bernomor polisi B 8481 AD. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.
Namun, Juan Felix kepada Tempo melalui telepon menjelaskan, "saudara Bambang diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Robby Tjahjadi dan Johanes Budi Sutrisno Kotjo dalam kasus take over dan restrukturisasi Kanindotex Group melalui PT Apac Century Corporations (PT Acen)."
Keterlibatan Bambang dalam kasus itu, menurut pihak Kejaksaan Agung, bermula dari ajakan Johanes untuk membeli pabrik milik Robby Tjahjadi di Bawean, Semarang , pada Mei 1995. Bambang jadi membeli saham 70% dari semua saham PT Acen. Perusahaan, ketika itu memang sedang mengalami kesulitan dana. Maka, selain Bambang, tiga orang lainnya, Johanes Kotjo, Bambang Riyadi Sugama dan Wisnu Suhardono, masing-masing memiliki saham sebanyak 10%.
Untuk mengatasi kesulitan dana itu pula, dilakukan restrukturisasi kredit eks Kanindotex kepada BBD dan Bapindo. BBD setuju dengan syarat menyediakan fresh money
Rp 539 miliar, untuk pelunasan kredit investasi Rp 369 miliar dan sebesar Rp 170 miliar rupiah untuk peningkatan produksi melalui pembelian mesin-mesin tekstil dan bahan baku.
Namun, Johannes tidak memenuhi syarat tersebut. Ia hanya melunasi kredit investasi sebesar 158 miliar rupiah. Dan untuk pemenuhan syarat pembelian mesin tekstil sebesar 100 miliar rupiah. Johannes juga melakukan mark up pembelian mesin tekstil milik Robby Tjahjadi.
Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan, telah terjadi penyimpangan penggunaan Letter of Credit (LC) yang dilakukan Johannes melalui PT Acen sebesar US$ 42,2 juta pada tanggal 13 Februari 1998. Hal ini mengakibatkan terjadinya post financing sebesar US$ 28 juta.
Akibat take over dan restrukturisasi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 300 miliar. Sampai berita ini diturunkan, Bambang, sebagai pemilik saham mayoritas PT Acen masih menjalani pemeriksaan di lantai 3 Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Nurakhmayani)




Komentar Anda :