close

Kejaksaan Agung Mencegah Robby Tjahjadi ke Luar Negeri

Rabu, 02 Mei 2001 | 15:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung melarang mantan Direktur Utama Kanindoteks, Robby Tjahjadi, bepergian ke luar negeri selama satu tahun. Pencegahan ke luar negeri yang dikenakan pada pengusaha itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Muljoharjo dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), hari Rabu (2/5).

Surat pencegahan larangan ke luar negeri itu tertuang dalam surat nomor kep. 085/d/d/s/p.3/05/2001 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Pidana Korupsi, Sudibyo Saleh. Menurut Sudibyo, pencekalan itu mulai berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal (1/5). Robby Tjahjadi adalah tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan Bank Bumi Daya (BBD) dan Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia). Robby diduga telah merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.

Pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Kejagung dimaksudkan untuk mempermudah penyidikan. Upaya ini juga dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran Kejagung akan kemungkinan larinya Robby ke luar negeri. (Nurakhmayani)

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan