Golkar Bantah Terima Dana Bulog

Selasa, 05 Juni 2001 | 11:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Golkar membantah tuduhan PIJAR Keadilan bahwa partainya menerima sumbangan sebesar Rp 90 miliar untuk pemilu 1999 yang berasal dari dana Bulog. Golkar juga membantah menerima sumbangan yang berasal dari Bank Bali (BB) melalui Arung Gaek Jarre senilai Rp 15 miliar, seperti yang tercantum dalam long form PWc (Price Waterhouse cooper).

Bantahan tersebut tertuang dalam surat pembelaan Partai Golkar setebal 21 halaman yang ditandatangai oleh 12 kuasa hukumnya, dalam sidang gugatan terhadap Partai Golkar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (5/6). “Penemuan PWc itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti, sebab itu bukan hasil audit tapi hanya laporan investigasi yang tidak didukung oleh bukti-bukti otentik secara hukum. Buktinya, dalam persidangan kasus BB, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mengajukan long form PWc sebagai alat bukti,” kata salah seorang kuasa hukum Partai Golkar, Lawrance TP Siburian, SH.

Karena itu, Partai Golkar menolak gugatan PIJAR Keadilan dan mengatakan tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9, huruf e, UU nomor 2/1999 tentang partai politik, seperti yang dituduhkan PIJAR Keadilan.

Partai Golkar juga berpendapat bahwa MA tidak berhak mengadili gugatan tersebut. Sebab, pemeriksaan perkara gugatan itu harus dilakukan oleh pengadilan umum. “Dalam hal ini dimulai dari tingkat pengadilan negeri yang berwenang memeriksa fakta, saksi dan bukti-bukti, bukan dilakukan oleh MA. MA hanya berwenang memeriksa penerapan hukumnya saja,” tegas Lawrance.

Menurut Lawrance, Peraturan MA (Perma) tahun 1999 yang menjadi landasan Majelis Hakim dalam menyidangkan kasus ini, harus dilakukan setelah melalui proses peradilan. “Tak mungkin pengadilan khusus oleh MA sekarang ini dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan proses gugatan,” kata dia. Dalam opening statement-nya setebal 12 halaman, Partai Golkar menyatakan, Sidang gugatan tersebut terkesan dipaksakan, sewenang-wenang dan seolah-olah ada target-target tertentu yang harus dicapai dalam waktu dekat.

Karena itu, Partai Golkar mendesak majelis hakim agar memberikan putusan sela dengan menyatakan majelis tidak berwenang memeriksa perkara tersebut sebelum adanya keputusan dari badan-badan peradilan di bawahnya. Selain itu, Partai Golkar menganggap identitas penggugat tidak jelas serta gugatannya kadaluarsa, prematur dan kabur. “Kami mohon Majelis Hakim Agung memeriksa secara seksama identitas para penggugat,” ujar Lawrace kepada majelis hakim saat persidangan. (Adi Mawardi)






Komentar Anda

Kirim