close

Yusril Tentukan Batas Waktu Bagi Napi Cipinang Untuk Serahkan Senjata

Senin, 27 Agustus 2001 | 08:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra masih memberikan tenggang waktu pada para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk menyerahkan senjata tajam yang masih disimpan sampai 15 September 2001. Bila lewat dari batas waktu tersebut, narapidana yang diketahui masih menyimpan senjata dan tidak menyerahkannya akan diberi sanksi. Namun, Yusril tidak menyebutkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan atas pelanggaran tersebut. Demikian dikatakan Yusril dalam jumpa pers di sebelum upacara penyerahan senjata tajam secara simbolis di aula LP Cipinang, Senin (27/8).

Yusril mengatakan, seiring dengan penertiban senjata tajam, petugas akan meningkatkan pengamanan di LP Cipinang. Dalam waktu dekat, di setiap LP akan dipasang pintu gerbang berfasilitas detektor x-ray. Selain itu, akan ditempatkan tambahan pasukan di luar keamanan dalam lembaga, dari pasukan Brigade Mobil Polri (Brimob). “Paling tidak akan dapat menambah bantuan keamanan,” kata Yusril yang didampingi Direktur Jendral Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Adi Sujatno, Kepala Kantor Wilayah Depkeh dan HAM Iman Santoso, dan Kepala LP Cipinang Ngusman.

Kondisi ketertiban lembaga pemasyarakatan, kata Yusril, tidak terlepas dari jumlah penghuni yang melebihi kapasitas LP. Setiap tahun jumlah narapidana terus bertambah secara drastis di seluruh Indonesia. Di Cipinang, misalnya, saat ini dihuni 2249 tahanan dan narapidana. Padahal, LP tersebut hanya bisa menampung 1789 penghuni. Berlebihnya jumlah penghuni LP menyebabkan tidak sebandingnya jumlah petugas yang hanya 400 orang dan penghuni. Petugas LP tersebut terbagi dalam delapan sift (giliran kerja) dan tiap shift 45 orang saja yang menjaga LP. Perbandingan itu sangat timpang dengan jumlah narapidana yang ribuan.

Yusril mengatakan, berkaitan dengan ‘over’ kapasitas LP di seluruh Indonesia itu, saat ini dibangun LP-LP baru. Diantaranya di Tangerang dan Cirebon. Untuk di Cirebon, akan dukhususkan bagi tahanan dan narapidana perkara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). LP di Pulau Nusakambangan pun akan dibenahi. Diharapkan, setelah dibenahi, LP tersebut akan mampu menampung sedikitnya 10 ribu tahanan dan narapidana. LP ini juga akan menjadi pusat seluruh LP di Indonesia, mengingat kapasitas dan daya tampungnya sebesar 1/6 dari kapasitas tahanan dan narapidana di Indonesia. (Eduardus Karel Dewanto)

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan