Pemerintah Berlakukan Nomor Pokok Wajib Zakat, Januari 2001
Rabu, 21 November 2001 | 14:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberlakukan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) bagi umat Islam mulai Januari 2002. Pembayar zakat akan diberikan keringanan sebesar 2,5 persen dari pajak penghasilan yang harus dibayarkan. “Itu karena zakat merupakan kewajiban terhadap agama (adalah kewajiban terhadap negara, red),” kata Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar usai bertemu Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurut Said Agil, Dirjen Pajak sedang mensosialisasikan masalah pengurangan pajak dengan pembayaran zakat ke daerah-daerah. Sehingga pada waktunya nanti pelaksanaannya nanti dapat diberlakukan secara nasional. Zakat dapat dibayarkan melalui bank dengan formulir khusus dengan satu lampiran untuk Dirjen Pajak. Saat ini sudah lima bank yang akan menjadi pelaksana pembayaran zakat. Yaitu Bank Mandiri, Bank mandiri Syariah, Bank BNI 46 Syariah, BRI, dan Bank Muammalat Indonesia. Penunjukan bank lainnya masih dalam proses.
Pemberlakuan ketentuan ini dikhususkan hanya untuk umat Islam. Sedangkan penyalurannya tidak dibeda-bedakan dan dilakukan secara nasional juga. “Kan kalau non Islam juga dikenakan tidak adil,” kata dia.
Dalam kesempatan itu Menteri Agama didampingi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diketuai Ahmad Sugianto. Rencananya, pencanangan badan tersebut akan dilakukan Presiden Megawati pada peringatan Nuzulul Qur’an, 17 Ramadhan mendatang.
Sedangkan pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh sudah dapat dilaksanakan dengan dibentuknya Baznas tersebut. Baznas juga memiliki Badan Amil Zakat tingkat daerah (Bazda) serta akan membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ) di tingkat kecamatan.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan lembaga amil zakat yang diselenggarakan organisasi non pemerintah keberadaannya sudah diakui. “Nantinya semua itu di bawah pembinaan direktorat baru Departemen Agama yaitu Dirjen Pengembangan Zakat dan Wakaf,” kata dia. (Dede Ariwibowo)





Komentar Anda :