Perlu Orang-orang Kompeten untuk Mengelola Zakat
Kamis, 22 November 2001 | 09:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana pemerintah memberlakukan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) awal 2002 nanti, menurut Guru Besar IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Muardi Chatib, sudah cukup baik. Namun yang terpenting ialah bagaimana memungut dan mengelola zakat secara efektif.
“Untuk itu sekarang ini perlu dibuat aturan yang jelas. Begitu juga orang-orang yang duduk di Ditjen Pengembangan Zakat dan Wakaf harus benar-benar orang yang tepat,”ujarnya kepada Tempo News Room saat dihubungi via telepon di Jakarta, Rabu (21/11) malam.
Lebih lanjut pakar ilmu fikih ini mengusulkan agar pengelolaan zakat lebih ditujukan pada masalah-masalah yang produktif. Misalkan, zakat yang terkumpul itu digunakan untuk membangun pabrik dan membeli peralatan yang mendukung kinerja pabrik. Pabrik itu nantinya berfungsi menampung para fakir miskin, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Selama ini dia melihat zakat lebih banyak dipergunakan untuk masalah-masalah yang konsumtif. Sehingga tujuan diberlakukannya zakat, yakni mengentaskan kemiskinan, tidak terwujud. Hal senada dikatakan Didin Hafiduddin, bahwa sekarang ini kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sudah menurun, sehingga pemerintah harus mampu menempatkan orang-orang yang kompeten pada Ditjen Pengembangan Zakat dan Wakaf.
Kendati demikian, Didin merasa pemberlakuan NPWZ belum terlalu penting untuk saat ini. Mantan calon presiden dari Partai Keadilan ini, malah mengusulkan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU NO. 38 1999 tentang pengeloaan shodaqoh. Sehingga permasalahan zakat nantinya tidak semata menjadi urusan Departemen Agama saja, tetapi juga departemen lainnya, seperti Departemen Keuangan.
Kalaupun NPWZ itu nantinya jadi diberlakukan, keduanya sepakat agar Ditjen Pengembangan Zakat dan Wakaf benar-benar menjalankan funsinya dalam mengawasi pengeloalan zakat di tanah air. Sehingga dana yang terkumpul dari zakat itu dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif. (Mustawa)





Komentar Anda :