NU dan Muhammadiyah Tegaskan Kembali Tolak Amandemen Pasal 29
Rabu, 07 Agustus 2002 | 09:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah kembali menegaskan pendirian mereka untuk menolak upaya amandemen pasal 29 UUD 1945 dan memasukkan syariat Islam ke dalamnya. "Formalisasi satu agama pada tataran undang-undang dasar akan menimbulkan perpecahan," ujar Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi dalam konferensi pers usai menghadiri Seminar Pluralisme, Konflik SARA dan Pemulihan Ekonomi Indonesia di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (7/8) petang.
Lagipula, kata Hasyim, tanpa memasukkan syariat Islam dalam UD 45 pun seluruh umat Islam di Indonesia sudah bisa menjalankan aktivitas keagamannya tanpa hambatan. Sebagai contoh, kata Hasyim, umat Islam bisa menjalankan kewajiban zakat, membuat undang-undang perkawinan, dan naik haji. "Pada tataran di bawah UUD kita sudah punya itu, dan tidak akan menyinggung umat non muslim. Kalau perubahan pada payung UUD, malah akan muncul konflik dan menghambat perkembangan kehidupan beragama," kata Hasyim.
Hasyim juga menekankan, upaya Islamisasi di Indonesia tidak akan berhasil jika melalui jalan paksa seperti dengan mencantumkan syariat agama tertentu dalam dasar negara. Ia cenderung lebih menonjolkan pendekatan kultural dan pendidikan sebagai upaya mensosialisasikan ajaran agama Islam. "Di Ambon sudah terjadi peperangan yang memakan korban nyawa, tapi tak satu pun umat Islam yang masuk Kristen atau orang Kristen yang memilih masuk Islam. Jadi, cara-cara seperti itu malah akan mengurangi jumlah umat, bukan menambah," katanya mencontohkan.
Alasan penolakan lain yang juga diamini Ketua Muhammadiyah Syafeii Maarif pada kesempatan yang sama yaitu tak adanya kepastian formalisasi agama dalam menghasilkan substansi riil dalam kehidupan beragama. Hasyim mencontohkan, kewajiban memberikan zakat bagi umat muslim belum tentu dijalankan dengan semestinya walau hal tersebut termaktub dalam UUD sebagai bagian dari syariat Islam. "Mendekati agama harus komprehensif, jangan hanya dilihat dari pandangan agamanya saja. Tapi harus juga ditlik dari aspek ekonomi, rasa keadilan, kultural, dan strukturnya," jelas Hasyim.
Dengan berbagai alasan yang dipaparkanya, Hasyim meminta agar MPR mampu memilah-milah pasal yang layak di amandemen dan tidak. Menurut dia, setidaknya ada tiga kategori dalam mengamandemen pasal dalam UUD 1945. Pertama, pasal yang mendesak untuk diamandemen. Pasal ini, tutur Hasyim, diukur dari tingkat kebutuhan dan penerimaan rakyat. "Jangan hanya melihat tingkat kebutuhan saja, karena jika penerimaan masyarakat tidak baik juga akan menimbulkan konflik," katanya menegaskanya.
Kedua, pasal yang belum perlu di amandemen. Ukurannya, pasal ini tidak memiliki dampak sosial pada waktu tertentu baik jika diamandemen atau tidak. Ketiga, pasal yang tidak boleh diubah sama sekali. Hasyim menilai, pasal seperti ini jika diubah maka akan turut mengubah Indonesia sebagai suatu negara dan kebangsaan. "Ada empat hal yang termasuk dalam pasal pasal tersebut, yaitu pasal tentang nilai proklamasi, NKRI, pemerintahan presidensiil, dan termasuk juga pasal 29 tadi," katanya.
Sementara itu, Syafeii sendiri tidak terlalu berkomentar banyak. Naum ia sempat menegaskan bahwa pihaknya sudah dari jauh-jauh hari mengingatkan MPR untuk tidak memasukkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang banyak diperdebatkan itu dalam pasal 29 UUD 1945. "Di pembukaan kita bilang atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Masak di pasalnya ada tentang satu agama saja yaitu Islam. Ini kan berarti tidak ada keselarasan,"ujarnya mengajukan keberatannya akan rencana amandemen itu.
Untuk itu, kedua pemuka kelompok muslim ini merasa perlunya direalisasikan Komisi Konstitusi sebagai badan yang menyelaraskan amandemen UUD 1945. "Mari kita bersama-sama mengarah kepada pembentukan Komisi Konstitusi dimana semua segmen masyarakat Indonesia dan pendapat-pendapat dapat terwakili," kata Hasyim. Baik Hasyim maupun Syafeii berharap, kelak komisi ini mampu memberikan pembaruan bagi konsitusi untuk membangun budaya persatuan. (Sri Wahyuni-Tempo News Room)





Komentar Anda :