Menteri Informasi: Pemerintah Masih Bantu Dana untuk Partai Politik

Jum'at, 27 Desember 2002 | 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Menteri Informasi dan Komunikasi Syamsul Mu'arif mengatakan, Pemerintah masih akan memberikan bantuan dana kepada partai politik hingga pelaksanaan Pemilu 2004. Hal ini disampaikan Syamsul setelah membuka acara sosialisasi amendemen UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Komunikasi dan Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat (27/12).
Menurut Syamsul, tidak tidak mungkin kegiatan partai yang membutuhkan dana tanpa uluran dana dari pemerintah. Apalagi, Undang-Undang Partai Politik yang baru menyebutkan, dana bantuan dari swasta yang boleh diterima partai maksimal Rp 100 juta. Selain itu, kata dia, adanya bantuan dana Pemerintah kepada partai juga terjadi di negara-negara maju.

Pernyataan tersebut, menurutnya, sekaligus menanggapi adanya usulan dari sebagian anggota masyarakat yang mengusulkan agar Pemerintah tidak perlu lagi memberikan dana bantuan kepada partai. Sebagaimana diketahui, selama ini Pemerintah telah memberikan dana bantuan kepada partai yang tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 dikalikan dengan perolehan suara pada Pemilu 1999.

Namun, lanjut Syamsul, bantuan Pemerintah tersebut hanya akan diberikan pada partai-partai yang memperoleh dukungan suara riil dari masyarakat setelah Pemilu nanti. Dengan demikian, tidak semua partai peserta pemilihan umum akan menerima dana bantuan tersebut. "Tidak mungkin Pemerintah memberikan bantuan dana kepada 225 Parpol yang sudah terdaftar pada Komisi Pemilihan Umum," tegasnya.

Syamsul menambahkan, yang lebih penting ke depan adalah perlunya ada peraturan yang melakukan penyaringan secara ketat kepada partai peserta Pemilu. Dengan demikian, jumlahnya tidak banyak seperti sekarang ini. (Sohirin-Tempo News Room)






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: