Sejumlah Anggota Menuntut Dibentuknya Dewan Kehormatan DPR
Kamis, 06 Februari 2003 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah wakil rakyat meminta agar DPR membentuk Dewan Kehormatan untuk menonaktifkan Akbar Tanjung dari jabatannya. Mereka menilai citra positif Dewan semakin merosot dengan penolakan mundur Akbar. Padahal, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar.
“Kita tidak ingin ada semacam keputus-asaan kita mencerminkan keputus-asaan masyarakat,” kata Ida Fauziah, salah seorang penggagas, ketika menyerahkan usul itu kepada pimpinan Dewan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (5/2) sore.
Para penggagas ini terdiri dari Dwi Ria Latifah (FPDIP), Dwi Ria Latifah (FPKB), Samuel Koto (F Reformasi) dan Firman Jaya Daeli (FPDIP). Mereka diterima oleh dua orang wakil ketua Dewan Muhaimin Iskandar (FPKB) dan Tosari Widjaja (FPPP) di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, Dwi mengungkapkan ada 75 anggota Dewan yang menandatangani usul ini. Mereka tersebar dari berbagai fraksi, seperti FPDIP, FPKB, FPG, FPBB, dan FR, dengan mayoritas pengusul berasal dari Fraksi PDIP. Sedangkan nama-nama politisi Golkar di Senayan yang ikut menandatangani penonaktifan Akbar Tanjung, yang juga ketua umum mereka, adalah Marwah Daud Ibrahim, Ariady Ahmad, Sarwoko Soerjohoedjojo, dan Husni Thamrin.
Dalam pertemuan ini, para inisiator menyampaikan pertimbangan pengajuan usul ini secara bergantian. Dwi menyoroti terhambatnya usul penonaktifan Akbar sebelumnya yang terganjal oleh prosedural di Dewan. Sementara Ida meminta agar usul ini bisa segera dibacakan dalam rapat paripurna pekan depan. Senada dengan Dwi, Firman menilai bertele-telenya Dewan memproses usul penoaktifan Akbar bisa menimbulkan kesan kalau Dewan mencoba melindungi salah seorang pimpinannya yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Sedangkan Koto berpendapat, jika Dewan merespon secara positif usul penonaktifan yang kedua ini maka ini bisa mengurangi beban yang dipikul oleh Dewan. “Kalo tidak maka ini bisa membahayakan posisi DPR di mata publik,” kata dia sambil menambahkan bahwa mekanisme DPR harus memproses usulan ini.
Menanggapi argumentasi para pengusul ini, Tosari mengatakan bahwa pada dasarnya dia bisa memahami. Walau tidak ikut menandatangani, ia setuju untuk menjadwalkan pembacaan usul ini dalam rapat paripurna mendatang sebagai penyampaian informasi. Sebelumnya, Dwi mengeluhkan bertele-telenya Dewan dalam memutuskan perlu tidaknya membacakan usul penonaktifan sebelum, yang berakhir dengan ditolaknya pembacaan pada
Usai penyerahan dokumen usulan, Firman mengatakan kepada Tempo News Room bahwa pengajuan pembentukan Dewan Kehormatan ini perlu walaupun pada rapat paripurna 27 Februari, tiap fraksi akan membacakan pandangannya mengenai posisi Akbar. Ia menilai pada saat itu belum bisa dipastikan apakah pembahasan akan mengarah pada penentuan keputusan perlu tidaknya penonaktifan Akbar. “Ini alternatif lain untuk memperkuat tujuan utamanya meminta (Akbar) non-aktif,” kata dia. (Budi Riza-Tempo News Room)





