Sejumlah Organisasi Ajukan Judicial Review UU Penyiaran

Rabu, 12 Maret 2003 | 11:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah organisasi penyiaran mengajukan permohonan uji material (judicial review) terhadap UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ke Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (12/3). Organisasi-organisasi itu masing-masing Asosiasi Televisi Siaran Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Sulih Suara Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, dan Komunitas Televisi.
Menurut ketua tim pengacara yang mewakili keenam organisasi itu, Todung Mulya Lubis, pihaknya telah mendaftarkan permohonan judicial review kepada Kepala Sub Direktorat PK dan Kasasi M. Yuli Barkin. Permohonan diajukan, kata Todung, karena Undang-Undang itu dianggap bertentangan dengan UUD 45 amandemen ketiga yang menjamin hak-hak asasi manusia.

Kepada Hakim Agung Laica Marzuki, salah seorang hakim yang tergabung dalam mahkamah konstitusi transisi, Todung meminta prioritas terhadap perkara itu. “Kami meminta prioritas karena ingin pemerintah menunda pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sampai keluar hasil judicial review,” kata Todung usai menemui Laica. Pengacara ini juga menilai Undang-Undang Penyiaran potensial dalam menghidupkan kembali lembaga yang represif terhadap media massa. “Mungkin (bisa-red) menghidupkan kembali lembaga sensor dan pencabutan izin siaran,” keluh Todung. Dia juga memprediksikan lembaga yang sama memungkinkan pekerja media massa melakukan self-cencorship atas informasi yang didapat.

Lebih lanjut dia menjelaskan undang-undang ini mengandung pasal-pasal yang diskriminatif. Pasal-pasal tersebut yakni pasal 14, pasal 15, pasal 31, pasal 16, dan pasal 19. Pasal-pasal tersebut memberikan perlakuan yang istimewa kepada salah satu lembaga penyiaran publik. Di lain pihak, tambah dia, pasal itu juga menghambat penyebaran informasi dan sangat bertentangan dengan konstitusi. (Sri Wahyuni—Tempo News Room)






Komentar Anda

Kirim