close

Dalam Kasus Tempo vs Tomy Winata, AJI Akan Gugat Kapolri

Selasa, 08 April 2003 | 10:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Pembela Kebebasan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, akan mendaftarkan gugatan secara organisasi (legal standing ) terhadap Kapolri dan jajarannya, karena dinilai membiarkan terjadinya kekerasan pada tiga wartawan Tempo. “Gugatan ini juga sebagai bentuk tekanan pada polisi agar jangan berpihak dalam menyelesaikan kasus,” kata Azas Tigor Nainggolan, salah satu pengacara yang tergabung dalam komite tersebut, Selasa (8/4) sore.
Gugatan itu sendiri akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/4) pagi. Hak gugat organisasi dari AJI Jakarta telah diakui pengadilan ketika memenangkan perkara gugatan wartawan Harian Warta Kota Edy Haryadi atas Gubernur Jakarta Sutiyoso. Edy melaporkan telah diintimidasi dan diancam oleh aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Azas Tigor yang juga menjadi kuasa hukum AJI Jakarta dalam kasus Edy mengakui proses pengadilan dalam gugatan kali ini lebih berat. “Lawannya jelas lebih berat,” kata Tigor sambil tertawa. Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolsek Menteng sendiri dinilai telah gagal menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat karena membiarkan terjadinya kekerasan dalam aksi demonstrasi massa pendukung Tomy Winata di kantor Majalah Tempo dan di ruangan Kasat Serse Polres Jakarta Pusat, 8 Maret.

“Bagaimana mungkin polisi membiarkan ada pemukulan, caci maki dan pelemparan kotak tisu di depan matanya sendiri ?” tanya Tigor dengan nada tinggi. Polisi, menurut Tigor, seharusnya melindungi jurnalis dan bukannya berpangku tangan ketika ada pihak yang bertindak di luar hukum.

Sementara Koordinator Advokasi AJI Jakarta, Bayu Wicaksono menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan gugatannya. Beberapa di antaranya adalah rekaman video mengenai aksi kekerasa, kesaksian para korban dan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Bayu menjelaskan jika gugatannya terbukti, pihaknya menuntut pengadilan menyatakan Kapolri dan jajaran di bawahnya bersalah, membayar ongkos perkara dan meminta maaf secara terbuka di media massa cetak dan elektronik. “Yang harus diingat, gugatan ini juga adalah bagian dari kampanye kebebasan pers dalam arti luas,” tegasnya.

Bayu menegaskan gugatan legal standing ini tak bisa dipisahkan dengan perkembangan penyidikan kasus Tempo versus Tomy Winata oleh Polda Metro Jaya. “Jika nantinya David A Miau terbukti bersalah atas kekerasan yang dilakukannya, maka gugatan ini otomatis harus dimenangkan,” katanya. Azas Tigor menyatakan hal senada. Ia bahkan menyesalkan tindakan polisi yang hanya mengenakan pasal tindakan tak menyenangkan atas David dan Teddy Uban. “Mereka seharusnya juga dikenai pasal menghalangi kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers,” katanya. (Wahyu Dhyatmika – Tempo News Room)

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan