Pemerintah Tidak Membantu Dana Kampanye Calon Presiden

Jum'at, 27 Juni 2003 | 11:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tidak akan menganggarkan dana kampanye presiden dan wakil presiden pada pemilu 2004. Selain harus mendapat persetujuan dewan, dana kampanye juga harus masuk dalam rancangan anggaran yang sedang dibahas di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.

“Dalam rancangan itu dana untuk kampanye presiden dan wakilnya tidak tercantum. Kalau dianggarkan, mestinya sudah masuk dalam pembahasan,” kata Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Departemen Dalam Negeri, siang ini (27/6).

Menteri menambahkan, yang menjadi calon presiden dan wakilnya adalah calon dari partai politik. Jika calon dari parpol, kenapa justru minta dana dari pemerintah. Pemerintah sendiri, kata dia, belum tentu tersedia cukup dana untuk membantu kampanye calon presiden dan wakilnya. “Jika ada pun, akan lebih baik dialokasikan untuk pembangunan kemasyarakatan.”

Masalah lainnya, Hari menilai sulit ditentukan kisaran besarnya bantuan untuk kampanye, tapi kalau bantuan berbentuk fasilitas seperti pengamanan dan sejenisnya mungkin bisa diberikan. “Tapi kalau dalam bentuk finansial, saya kira tidak,” Menteri menandaskan.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden yang saat ini sedang dibahas DPR, memang diatur soal dana bantuan kampanye. Namun, aturan itu menyangkut bantuan dari individu atau perorangan dan badan usaha atau kelompok, serta batas minimum dan batas maksimum bantuan dari kedua katagori tersebut. Untuk jumlah keseluruhan bantuan, sulit ditentukan karena sangat tergantung kepada simpati orang atau kelompok terhadap pasangan calon presiden dan wakilnya.

(Ecep S Yasa-Tempo News Room)






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: