Sumbangan Perorangan Untuk Kampanye Pemilu Rp 100 Juta

Jum'at, 27 Juni 2003 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dana sumbangan kampanye akan ditetapkan sebesar-besarnya Rp 100 juta dari sumber perorangan. Sementara itu badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750 juta. “Itu sesuai dengan undang-undang no 12 tentang partai politik,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil, Chozin Chumaidy kepada TNR di Gedung DPR/MPR, Jakarta (27/6).

Jumlah ini melebihi rancangan awal yang menetapkan sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta dan badan hukum swasta Rp 500 juta. Jumlah dana sumbangan kampanye itu, tambahnya, merupakan kesepakatan panitia khusus. Dana kampanye pemilihan presiden ini diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mencalonkan dan sumbangan lain yang tidak mengikat dari perseorangan atau badan hukum swasta. “Yang penting dana kampenye itu harus transparan dan terukur,” kata anggota Fraksi partai Persatuan Pembangunan ini.

Chozin menambahkan bahwa pertanggungjawaban dana ini akan diserahkan melalui akuntan publik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. “KPU dipersilahkan untuk menetapkan akuntan publik mana yang menurut dia bisa mengawasi,” ujarnya.

Dana itu, lanjutnya, akan masuk ke rekening pasangan calon yang bersangkutan. “Ini kan rekening dana kampanye. Kalau kampanye selesai, ya rekening tutup,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa rekening inilah yang akan diaudit oleh akuntan publik ini. Sisa dana kampanye, menurut Chozin, tidak diatur dalam rancangan ini. Namun, menurutnya, sisa dana kampanye itu akan menjadi hak milik partai. Ia mengatakan bahwa semuanya dikembalikaa pada perjanjian partai itu sendiri, terutama partai yang bergabung. “Kalau ada sisa dana bagaimana atau hutang bagaimana. Kan itu diatur dalam perjanjian dari partai yang bergabung,” tuturnya.

Saat ini, rancangan ini sudah masuk dalam tim perumus dengan target tujuh Juni ini bisa selesai sebelum dibawa ke rapat paripurna. Masih ada beberapa masalah yang belum mendapat kata sepakat dalam rancangan ini. “Kira sudah 85 persen selesai,” kata Chozin. Masalah yang mengemuka dalam rancangan ini adalah mengenai kualifikasi calon, seperti pendidikan, status hukum serta pencantuman kata asli. (yandi mr/TNR)






Komentar Anda

Kirim