MA Siapkan Perma untuk Peradilan Pemilu
Jum'at, 31 Oktober 2003 | 16:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk penanganan perkara-perkara pidana pelanggaran Pemilu untuk seluruh pengadilan.
MA juga telah mengeluarkan petunjuk agar seluruh ketua pengadilan harus menunjuk sedikitnya tiga orang hakim untuk menangani perkara pelanggaran Pemilu.
Perma tersebut, menurut Ketua MA Bagir Manan, antara lain untuk memungkinkan peradilan perkara pelanggaran Pemilu cukup diadili oleh hakim tunggal supaya cepat diselesaikan.
“Ketua Mahkamah Agung mempunyai wewenang memberi izin ke pengadilan untuk mengadili dengan hakim tunggal,” kata Bagir, usai shalat Jumat di gedung MA, Jumat (31/10).
Selain itu, dalam beracara di pengadilan, akan dibuat lebih sederhana. “Pemilu kan tidak bisa mundur hanya menunggu peradilan, kan sudah ditentukan tanggalnya. Jangan sampai pengadilan seolah menjadi hambatan, Sebab akan merugikan peserta pemilu,” ujar Bagir.
Meskipun MA tidak akan mengeluarkan instruksi untuk membentuk tim peradilan khusus, Bagir mengaku peradilan Pemilu akan dilakukan dengan cara-cara yang khusus. Hal ini karena UU nomor 12/2003 tentang Pemilu sudah memberi batas penanganan perkara pidana pelanggaran Pemilu di pengadilan adalah 14 hari.
“Dan kita berpendapat bila perlu tidak harus 14 hari, kalau kurang kan lebih bagus, sehingga peserta Pemilu bisa menyelesaikan urusannya,” ujarnya.
Sementara itu mengenai sedikitnya tiga orang hakim yang harus ditunjuk ketua pengadilan untuk menangani perkara pelanggaran Pemilu, kata Bagir, hakim-hakim tersebut mulai saat ini harus mempelajari seluk beluk Pemilu, termasuk dalam beracara.
Bagir menjelaskan bahwa UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu mengatakan ada dua macam pelanggaran Pemilu, yakni yang bersifat pidana dan bukan pidana.
“Yang tidak pidana diselesaikan Panwaslu, dan yang pidana, Panwaslu yang menentukan diajukan ke pengadilan atau tidak,” kata Bagir. Jika diajukan ke pengadilan, tambahnya, penyidikan tetap dimulai dari kepolisian, kejaksaan, kemudian dakwaan, dan baru ke pengadilan.
“Di pengadilan itu, MA tidak diberi wewenang mengadili pelanggaran Pemilu karena pelanggaran pidana yang ancaman kurang dari 18 bulan cukup di Pengadilan Negeri. Tapi kalau 18 bulan ke atas boleh banding ke Pengadilan Tinggi, sudah, dan tidak boleh ke MA. Tapi MA sebagai puncak peradilan kan harus mengorganisasikan ini,” kata Bagir.
Dimas - Tempo News Room




Komentar Anda :