close

Puluhan Partai Gagal Ikut Pemilu 2004

Selasa, 02 Desember 2003 | 10:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Separuh lebih dari total 40 partai politik calon peserta pemilu dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di 14 provinsi. Dengan demikian, kemungkinan besar mereka tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum 2004.

Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan partai-partai itu bersama partai yang lolos secara bertahap mulai hari ini.

Anggota KPU Mulyana W. Kusumah mengatakan, komisinya belum bisa mengumumkan partai-partai yang tidak lolos sebelum 2 Desember, jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dia pun menolak menanggapi laporan hasil verifikasi faktual oleh KPU provinsi. "Nanti saja tunggu rapat pleno besok (hari ini)," katanya kepada wartawan di kantor komisi itu.

Partai-partai yang dinyatakan lolos dalam tahap ini akan bersaing dengan enam partai lama yang memenuhi batas terendah perolehan suara pada Pemilu 1999. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang.

Hingga kemarin sore, tercatat 21 partai politik tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilu. Ini merupakan hasil verifikasi faktual yang dilakukan terhadap 40 partai di 32 provinsi.

Memang, baru 23 KPU Provinsi yang menyampaikan berita acara verifikasi faktual ke KPU pusat. Namun, dari laporan 14 KPU provinsi sudah tergambar partai yang tak lolos verifikasi faktual.

Empat belas provinsi yang menyatakan bahwa 21 partai tidak lolos adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Sebagian besar partai politik yang dinyatakan tak lolos oleh 12 KPU Provinsi gagal memenuhi syarat karena sempitnya waktu. Mereka hanya menyertakan kepengurusan dan dukungan minimal 21-22 provinsi.

Padahal, UU Pemilu Legislatif menyebutkan, partai politik calon peserta pemilu harus menyerahkan kepengurusan dan dukungan anggota di dua pertiga dari semua provinsi. Artinya, mereka wajib memiliki kepengurusan dan dukungan di 21 provinsi.

Selain jumlah minimal kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, Pasal 7 UU Pemilu mengatur, setiap partai wajib memiliki kepengurusan di dua pertiga kabupaten/kota di masing-masing provinsi yang didaftarkan.

Mereka juga harus memiliki kepengurusan dan dukungan anggota di dua pertiga kabupaten/kota di provinsi yang didaftarkan ke KPU. Dukungan anggota minimal seperseribu dari jumlah penduduk atau 1000 penduduk untuk kabupaten/kota yang berpenduduk 1 juta jiwa.

Menurut Ketua KPU Kalimantan Tengah, Lodewijk, ada enam partai yang tidak lolos di daerahnya. Sebagian besar kegagalan, kata dia, karena partai-partai itu tak memiliki kepengurusan. "Mereka menyerahkan berkas kepengurusan fiktif atau kepengurusan yang tak lengkap. Beberapa ada juga yang anggotanya fiktif," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta M. Taufik menyatakan, sejumlah partai dinyatakan gagal karena setelah dicek ternyata jumlah kepengurusan kabupaten/kota tak memenuhi ketentuan.

Dia mencontohkan, di Jakarta ada partai yang tidak memiliki kepengurusan di empat kota yang ada di provinsi ini. Selain itu, ada partai yang tidak memenuhi ketentuan melengkapi fotokopi kartu anggota.

AM Fikri - Tempo News Room

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan