Rekening Dana Kampanye Ditunggu 15 Desember

Rabu, 10 Desember 2003 | 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum memberi batasan waktu Senin (15/12) kepada partai politik untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Ramlan Surbakti di kantor Komisi Pemilu, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (10/12).

Komisi akan mengumumkan partai-partai yang belum menyerahkan rekening itu sampai batas akhir yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan SK KPU no 676 tahun 2003 tentang tata administrasi keuangan dan sistem akuntansi keuangan partai politik, serta pelaporan dana kampanye peserta pemilu yang mengatur batas penyampaian rekening delapan hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu 2004.

Dalam menyampaikan rekening ini, kata Ramlan, partai politik wajib melaporkan penjelasan sumber saldo awal di dalamnya. Termasuk di dalamnya rincian perhitungan pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan sebelum saldo awal. "Rekening ini mungkin saldonya nol atau sudah ada dari keuntungan kampanye sebelumnya," kata dia.

Partai politik, lanjut Ramlan, harus menjelaskan sumber awal saldo itu apabila dalam saldo itu sudah ada dana kampanyenya. Penyampaian rekening ini diharapkan bisa memberi akses kepada KPU tentang data terakhir dana kampanyenya.

Purwanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: