Dana di Luar Rekening Khusus Kampanye Tidak Bisa Diaudit
Rabu, 17 Desember 2003 | 13:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Akuntan publik tidak akan mengaudit dana kampanye yang dikeluarkan calon legislatif apabila tidak dilaporkan dalam rekening khusus. Akuntan hanya akan mengaudit dana-dana yang masuk di rekening khusus untuk laporan dana kampanye partai politik. "Laporan itu hanya berdasarkan keikhlasan dari caleg," kata Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Syafri Adnan Baharudin, di Hotel Hilton Jakarta, Rabu (17/12).
Menurut Syafri, saldo rekening khusus seharusnya berisikan laporan dana keuangan kampanye yang dilakukan partai politik dan calon legislatif. Sehingga, akuntan tidak akan bisa tahu adanya pengeluaran dan pemasukan keuangan kampanye caleg jika tidak ada laporan ke rekening khusus itu. "Dana itu akan lepas. Yang tidak ada dalam rekening khusus tidak teraudit," kata dia menjelaskan.
Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, sampai sekarang dia belum mengetahui jumlah partai politik yang telah menyerahkan rekening khusus untuk dana kampanye. "Saya belum cek, nanti akan saya cek dulu," kata dia. Rekening khusus ini, seharusnya sudah diserahkan partai politik sebelum 18 Desember 2003 mengingat dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu menyebutkan partai politik harus sudah menyerahkan rekening khusus ke KPU setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Purwanto - Tempo News Room





