PDIP Klaim KPU Kaltim Ubah Keputusannya
Jum'at, 30 Januari 2004 | 23:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengubah keputusan menggugurkan calon legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Timur dari PDIP setelah sebelumnya menyatakan seluruh calon itu gugur.
"Untuk soal DPD PDI Perjuangan Kaltim, pada 29 Desember 2003 lalu kami sudah mengajukan 45 calon anggota DPRD Provinsi Kaltim. Nah, berapa pun jumlah caleg yang lulus, itulah calon PDI Perjuangan Provinsi Kaltim. Dan ini yang akan menjadi pegangan bagi KPU dan DPD Kaltim," kata Sekjen PDIP Pramono Anung, usai bertemu dengan anggota KPU di kantor KPU, Jakarta, Jumat, (30/1).
Sebelumnya, pengurus wilayah PDIP menyerahkan daftar calon anggota DPD lewat batas waktu 28 Desember 2003. Karena terlambat dan tidak ada tanda tangan dari sekretaris wilayah dalam berita acara penyerahan, maka KPU memutuskan untuk tidak meloloskan seluruh calon yang diajukan.
Pramono mengatakan, setelah adanya pertemuan dengan KPU maka persoalan caleg PDIP untuk DPRD Kalimantan Timur dapat diselesikan. Dia berharap calon DPRD dari PDIP dalam dua hari ini telah diputuskan oleh KPU Kalimantan Timur.
Keputusan perubahan ini diumumkan Pramono setelah pengurus DPP dan DPD PDIP Kaltim berinisiatif bertemu dengan anggota KPU Ramlan Surbakti dan Hamid Awaludin. Dalam konferensi pers usai pertemuan ini, Hamid menyatakan caleg dari PDIP untuk semua daerah pemilihan di Provinsi Kaltim memang ada. Caleg-caleg itu, katanya, sudah diajukan pengurus daerah partai tersebut pada hari terakhir penyerahan caleg 29 Desember 2004.
Menurut Hamid, persoalan yang muncul dari pencalonan ini, yaitu dalam daftar caleg itu ada nomor urut kosong dan tidak diisi nama caleg. "Nomor satu ada calon, nomor dua dan tiga tidak ada, nomor empat baru ada calon lagi," kata Hamid Awaluddin.
Selain itu, Hamid juga membantah sinyalemen yang menyatakan bahwa berkas-berkas caleg PDIP Kaltim yang diserahkan ke KPU Kaltim tidak ditandatangani oleh tetua dan sekretaris DPD PDIP.
"Meskipun memang ada berkas-berkas caleg yang tidak ditandatangani baik oleh ketua maupun sekretaris DPD PDIP, namun itu tidak menyebabkan caleg tersebut secara otomatis gugur," katanya.
Hamid sendiri tidak menegaskan KPU Kaltim akan meloloskan atau tetap mengugurkan calon-calon ini. Tetapi, ia hanya menerangkan persoalan yang ada di lapangan.
"Oleh KPU Kaltim masalah paraf ini ditafsirkan calon otomatis gagal jika tidak ada paraf ketua dan sekretaris. Tetapi KPU Pusat memutuskan tidak begitu. Meski tidak ada paraf dari sekretaris tidak otomatis calon gagal, karena paraf itu bukan imperatif," tegas Hamid Awaluddin.
Sementara itu, Panwaslu Kalimantan Timur yang dihubungi terpisah menyatakan mendukung keputusan KPU Kaltim untuk tidak meloloskan calon PDIP.
"Karena KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang," kata Muhammad Muchdar, Wakil Ketua Panwaslu Kaltim. Apabila terjadi perubahan keputusan, ia meyakini akan ada respon negatif dari masyarakat Kalimantan. "Mereka akan menganggap hal itu sebagai preseden buruk bagi proses demokratisasi."
Purwanto - Tempo News Room





