Dua Tersangka Pembobol BNI Diserahkan ke Kejaksaan
Selasa, 03 Februari 2004 | 11:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencananya siang ini (3/2) dua tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia sebesar Rp 1,7 triliun diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi.
Mereka adalah Edy Santoso, Kepala CSO Luar Negeri BNI cabang Kebayoran Baru, dan Kusadiyuwono, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru.
Hal itu dikemukakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Basyir A Barmawi kepada wartawan usai mengikuti pelantikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Polisi Adang Syamsurahman di Mabes Polri.
"Karena kemarin hari libur," kata Basyir yang membenarkan pernyataan wartawan kalau semestinya dua tersangka tersebut diserahkan kemarin (2/2).
Basyir menambahkan, Nirwan Ali, tersangka lainnya, berkas penyidikannya sudah selesai, namun belum sampai diserahkan ke Kejaksaan karena masih perlu keterangan. "Sudah P21," ujarnya.
Basyir menerangkan, dalam minggu ini Nirwan Ali akan diserahkan ke Kejaksaan. "Kira-kira minggu ini," ujarnya kemudian. Keterangan yang diperoleh Tempo News Room, tersangka kasus BNI sudah terhitung 17 orang.
Sementara itu, dua tersangka yang terlibat dalam kasus Abepura, menurut Basyir, pasti akan diserahkan ke Kejaksaan. Pihaknya segera memenuhi proses administrasi yang diperlukan. "Akan segera dipenuhi," ujarnya.
Mengenai permintaan Kejaksaan agar prosesnya dipercepat, Basyir mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan internal menyangkut administrasi. "Kita mempersiapkan pembela," katanya. Dua tersangka tersebut adalah Brigjen Daud Sihombing dan Kombes Jony Waendusman.
Martha Warta - Tempo News Room





