Kuasa Hukum Multipartai Menolak Mediasi
Selasa, 03 Februari 2004 | 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum multipartai menolak mediasi dengan para tergugat kasus penguasaan parpol atas aset milik negara, meskipun majelis hakim baru akan menawarkan perdamaian kepada dua belah pihak pada pekan depan.
"Sulit sekali mempersepsikan pendapat partai-partai," kata Ikhsan Abdullah, kuasa hukum multipartai di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Rencananya, majelis hakim dalam persidangan gugatan tim multipartai terhadap Pemerintah Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrasi Perjuangan akan menawarkan proses mediasi pekan depan.
Proses mediasi ini ditawarkan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Namun, Ikhsan mengatakan, peraturan tersebut tidak mengikat pihak penggugat.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Herry Swantoro, dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dari pihak tergugat. Pemeriksaan mengungkap bahwa pihak tergugat, Gubernur DKI Jakarta, belum melengkapi surat-surat karena ada kendala administrasi. Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional, surat kuasanya masih belum ditandatangani oleh seorang kuasa hukumnya.
Mengenai mediasi yang akan ditawarkan oleh majelis hakim, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke pengadilan. "Kami belum bisa memutuskan seperti apa mediasi itu," kata Zul Amali Pasaribu, kuasa hukum Partai Golkar. Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan.
Persidangan gugatan multipartai ini dipenuhi oleh kader-kader Parti Bintang Reformasi. Mereka mengenakan kaos berwarna hijau berlambang partai bernomor 17 ini. Persidangan juga dihadiri kader partai dari Partai Nasional Bung Karno.
Sidang gugatan multipartai ini, ternyata tidak dihadiri oleh dua tergugat prinsipal, yakni Presiden Megawati dan Sekretaris Negara.
Menanggapi ketidakhadiran tergugat itu, untuk kedua kalinya Ikhsan Abdullah meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan usulan tersebut. Mereka masih memberikan tolerasi untuk tetap memanggil kedua tergugat untuk ketiga kalinya.
Sidang gugatan multipartai ini dilakukan karena pihak penggugat menganggap tergugat telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Edy Can - Tempo News Room





