DPR akan Panggil Agen Pembeli Heli Mi-17

Selasa, 03 Februari 2004 | 18:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pertahanan DPR berencana memanggil Andy Kosasih, pemilik Switfh Air & Industrial Supply Pte., perusahaan yang semestinya membayarkan uang muka pembelian helikopter Mi-17 pesanan TNI Angkatan Darat. Pasalnya, rekanan swasta itu dianggap bertanggung jawab atas terlambatnya proses pembayaran pembelian heli Rusia tersebut. "Hal itu harus diperjelas. Mengapa Departemen Keuangan sudah kucurkan dana, tapi mandek di rekanan swasta," ucap Djoko Susilo, anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Reformasi, di Jakarta, Selasa (3/2). Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

Sejatinya, hari ini DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Departemen Pertahanan. Namun, hal itu urung dilaksanakan. "Mereka (Departemen Pertahanan) belum siap, jadi kita beri waktu dulu agar bisa memberi penjelasan atas kasus itu," ucap Djoko. Rencananya, tanggal 24 Februari 2004 nanti, DPR kembali akan memanggil Departemen Pertahanan.

Seperti diketahui, belum lama ini terbetik kabar TNI AD telah membuat kontrak untuk membuat empat helikopter jenis Mi-17. Pemenang tender pengadaan heli itu adalah PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM). Selanjutnya, PPM menggandeng Andy Kosasih, pemain lain yang lama menekuni bisnis senjata. Andy, lewat bendera Switfh Air Ltd--perusahaan berbasis di Singapura--kemudian menggandeng perusahaan Malaysia Altenarig & Marine Supply sebagai penyedia kredit.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2002, KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu mewakili Menteri Pertahanan meneken kontrak dengan Swifth Air & Industrial Supply Pte. Ltd untuk pembelian empat helikopter berikut peralatan pendukungnnya sebesar US$ 21,6 juta (Rp 183 miliar).

Pembayaran kontrak itu sendiri akan dilakukan dengan dua cara, yakni uang muka 15 persen senilai US$ 3,2 juta yang ditanggung Departemen Keuangan dan sisanya 85 persen ditalangi Altenarig. Lantas, Departemen Keuangan meneken kontrak dengan Altenarig. Perjanjiannya, Departemen Keuangan akan melunasi pinjaman selama enam tahun dengan mencicil setiap semester.

Setelah itu, Depertemen Keuangan pun mencairkan US$ 3,2 juta pada Andy Kosasih tanggal 30 Desember 2002.

Masalah pun muncul. Hingga detik ini, Rosoboronexport belum menerima uang muka yang dijanjikan itu. Padahal, Rosoboron sudah membuka jaminan pembayaran di muka. Akibatnya, 12 Januari 2004 lalu, pihak Rosoboronexport di Jakarta mengirimkan surat keberatan pada Ryamizard atas ketidakberesan uang muka. Isi surat itu memberitahukan proses akhir produksi empat helikopter dihentikan, dan tes terbang pun ditunda.

Menanggapi hal itu, Djoko mengaku, dari awal dirinya sudah mencium proses yang kurang transparan dari rencana pembelian heli tersebut. "Saya bahkan pernah tanyakan hal itu pada Panglima TNI setahun yang lalu," ucapnya. Saat itu, dia sudah berfirasat, kasus ini akan menimbulkan masalah jika tidak segera dibuka .

Ia menambahkan, sejak awal, profesionalitas dari rekanan swasta yang ditunjuk itu sudah lama dipertanyakan. "Jadi, saya akan usulkan Komisi Pertahanan untuk memanggil semua pemasok dan kontraktor pengadaan persenjataan yang berpotensi menimbulkan masalah," katanya. Ia juga berjanji, DPR akan mempelajari kembali klausul kontrak antara rekanan swasta yang ditunjuk dengan pihak Rosoboron.

Yandhrie Arvian - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: