UUD 1945 Belum Berpihak Pada Pers
Rabu, 04 Februari 2004 | 17:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Konstitusi MPR RI Krisna Harahap menyatakan, walau UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen dan memuat banyak hal mengenai hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28 J), namun nyatanya belum berpihak pada pers.
"Pers masih tetap harus menghadapi ancaman pidana dan perdata yang diatur dalam KUH Pidana dan KUH Perdata, belum lagi yang diatur dalam perangkat hukum lainnya," kata Krisna dalam diskusi tentang UU Pers sebagai lex spesialis di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (4/2).
Saat ini Komisi Konstitusi MPR RI sedang melakukan kajian komprehensif tentang UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen. Kesempatan ini, kata Krisna, sangat tepat bila dimanfaatkan oleh kalangan pers untuk memasukkan satu klausul yang bersifat negatif, yakni berupa larangan bagi pembentuk undang-undang membuat peraturan perundang-undangan yang meniadakan, mengurangi, atau mencegah kemerdekaan pers sebagai wujud dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia.
"Ini memang senada dengan First Amandement The Constitution Of United States Of Amerika 1778," kata Krisna.
Baginya, untuk mewujudkan kemerdekaan pers, Pasal 28 UUD 1945 yang setelah diamandemen mengalami duplikasi dengan Pasal 28 E Ayat 3 seyogyanya diubah. Misalnya menjadi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Oleh karena itu, pembentuk UU dilarang membuat UU yang membatasi kemerdekaan tersebut.
"Ini harus diperjuangkan dan tidak boleh berputus asa, walaupun kenyataan untuk menjadikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis adalah upaya menegakkan benang basah," ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pers Leo Batubara menilai, yang sering dipersoalkan hakim dalam pencemaran nama baik sehingga tidak menggunakan UU Pers adalah UU itu tidak mengatur pasal mengenai pencemaran nama baik.
"Seharusnya orang yang merasa dicemarkan nama baiknya menggunakan hak jawab terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan," kata Leo.
"Apabila UU Pers ini tidak dijadikan lex spesialis, ini justru memperberat hukuman bagi wartawan," kata Pemred Tempo Bambang Harymurti.
Menurut Bambang, jika UU Pers bukan lex spesialis, lebih baik dibubarkan. Ia lebih jauh mencontohkan, bila seorang wartawan menulis mengenai berita yang dianggap pemerintah mengandung unsur Marxisme maka akan dihukum selama 20 tahun penjara sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999.
Muhamad Fasabeni - Tempo News Room





