Kejaksaan Lanjutkan Perkara Setelah Soeharto Sehat
Selasa, 10 Februari 2004 | 00:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung akan segera melanjutkan perkara penyalahgunaan dana tujuh yayasan dengan terdakwa mantan Presiden Soeharto ke pengadilan, jika hasil pemeriksaan tim dokter RSCM terhadap mantan Presiden Soeharto itu membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah sehat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman kepada Tempo News Room, Senin (9/2), pemeriksaan terhadap kesehatan Soeharto merupakan permintaan pihaknya. Informasi yang menyebutkan bahwa mantan penguasa Orde Baru itu sudah sehat, menurut Yahya, sudah sejak lama diterima pihaknya. Terakhir pada saat Soeharto bertemu mantan PM Malaysia Mahathir Mohammad di Jalan Cendana, Sabtu (7/2) lalu.
"Nah, menyikapi hal-hal seperti itu kejaksaan sudah sejak beberapa bulan yang lalu mengirim surat ke RSCM untuk meminta agar terdakwa HMS (Haji Mohammad Soeharto) tersebut diperiksa kesehatannya kembali," kata Yahya.
Berkas perkara Soeharto sebelumnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun oleh pengadilan, berkas perkara itu dikembalikan dengan alasan tidak bisa disidangkan karena terdakwa sakit. "Kemudian sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung diperintahkan kepada kita untuk mengobati sampai sehat dengan biaya negara. Apabila sudah sehat, perkaranya bisa dilanjutkan ke pengadilan," kata Yahya.
Beberapa waktu lalu pemeriksaan terhadap kesehatan Soeharto juga pernah dilakukan oleh sebuah tim, namun hasilnya menyatakan Soeharto masih sakit sehingga perkaranya belum bisa disidangkan. "Tapi dalam perkembangannya ada fakta-fakta seperti itu, sehingga menimbulkan pertanyaan. Sehat kan kelihatannya? Apakah sehat betul kita tidak tahu. Orang kan bisa saja fisiknya sehat tapi non-fisiknya kita belum tahu. Apalagi komentarnya Pak Mahathir (Soeharto) sehat, tapi karena pernah stroke tiga kali jadi bicaranya belum sempurna, kan begitu?" ujar Yahya.
Apakah kejaksaan akan mengirim orang untuk mendampingi pemeriksaan kesehatan itu, menurut Yahya, tidak. "Kita akan serahkan sepenuhnya ke tim dokter RSCM. Kalau jaksa ikut, jaksa juga nggak ngerti apa-apa masalah kesehatan," katanya.
Sementara mengenai berbagai kasus pelanggaran HAM berat dimasa pemerintahan Soeharto yang saat ini masih diselidiki Komnas Ham, kejaksaan siap melaksanakan penyidikan. Tentu saja jika Komnas HAM menganggap sudah cukup bukti dan melimpahkannya ke Kejaksaan agung. "Aturannya kan sudah baku. Komnas HAM serahkan ke Kejaksaan Agung sebagai tim penyidik. Kalau aturannya seperti itu ya kita laksanakan," katanya.
Penyidikan akan tetap dilakukan kejaksaan, termasuk jika Soeharto akan menjadi calon tersangka berbagai kasus pelanggaran HAM berat itu. "Itu soal kedua, tapi ketentuan undang-undang mengatakan seperti itu, kita akan laksanakan terlepas pada siapapun calon tersangkanya," ujarnya.
Dimas Adityo - Tempo News Room





