Pemegang HPH yang Menunggak Dana Reboisasi akan Diberi Sanksi

Kamis, 12 Februari 2004 | 12:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kehutanan akan memberi sanksi kepada perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Industri Pengelolaan Kayu Hulu (IPKH) yang menunggak pembayaran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan. Terdapat 601 perusahaan yang kedapatan menunggak dana itu yang jumlahnya mencapai RP 1,28 triliun hingga akhir 2003.

Menteri Kehutanan M. Prakosa mengatakan, sanksi awal yang akan diberikan adalah sanksi administrasi. Yakni Departemen Kehutanan tidak akan memberikan rencana karya tahunan. Apabila masih membandel? AAkan diberi sanksi yang lebih berat, peringatan, sampai pada pencabutan HPH," kata dia di Istana Negara Jakarta, Kamis (12/2).

Prakosa melanjutkan, perusahaan penunggak itu juga dimungkinkan terjerat pidana. "Karena ada penggelapan penerimaan negara bukan pajak," kata dia.

Perihal perusahaan yang menunggak itu diumumkan oleh tiga lembaga swadaya masyarakat Greenomics Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Indonesia Corrouption Watch (ICW). Mereka mengancam akan mengumumkan nama-nama perusahaan itu bila dalam 30 hari mereka masih menunggak kewajibannya.

Deddy Sinaga - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: