Kejaksaan Belum Bersikap Atas Bebasnya Akbar

Kamis, 12 Februari 2004 | 21:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi Akbar Tandjung, terdakwa penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar Kamis (12/2) ini.

“Walaupun kecewa, tapi kita harus terima putusan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman di kantornya, Kamis malam. Begitu Ketua Majelis Hakim Kasasi Akbar menyatakan menerima kasasi dan membebaskan Ketua Umum Partai Golkar itu dari jeratan hukum, Yahya langsung dimintai tanggapannya.

Meskipun kecewa, Kejaksaan tetap menghormati putusan MA tersebut. “Sebelumnya sudah saya katakan, apakah kasasi itu diterima atau ditolak, harus tetap kita hormati,” ujarnya. Namun didesak bagaimana sikap Kejaksaan Agung, menurut Yahya sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap.

“Kami masih mau menunggu salinan putusan. Nanti kita akan pelajari dulu, selanjutnya baru kami akan beritahukan. Tapi yang jelas sampai detik ini kita belum ada pendapat,” kata Yahya.

Berkaitan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini, Yahya mengemukakan bahwa sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di dalam KUHAP, hak mengajukan PK itu ada pada pihak terpidana. “Memang dalam praktek ada PK yang diajukan jaksa penuntut umum, tapi apakah dalam kasus ini kejaksaan akan mengajukan PK, kejaksaan belum menentukan sikap,” ujarnya.

Didesak apakah kejaksaan tidak mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat dengan dibebaskannya Akbar, Yahya mengatakan, “Justru itu, sekarang lagi dipertimbangkan.”

Ketika didesak lebih jauh apakah berarti tertutup kemungkinan kejaksaan mengajukan PK dalam kasus ini, ia mengatakan, “Kita lihat saja nanti. Saya tidak bisa mengatakan ya, dan tidak bisa mengatakan tidak, karena putusannya itu kan belum kita terima.”

Yahya yakin pihaknya akan menerima salinan putusan MA atas kasasi Akbar dalam waktu yang tidak lama. “Saya kira karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat, secepatnya salinan putusan itu akan diserahkan kepada kami,” katanya.

Ketika ditanya apakah kejaksaan menganggap ada yang janggal dalam putusan MA tersebut, Yahya mengatakan, “Itulah putusan terakhir yang harus kita hormati, jadi kita disini nggak bisa membawa perasaan kita. Ini sudah merupakan putusan akhir.”

Dimas - Tempo News Room

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: