Kejagung Didesak Ajukan PK Kasus Akbar
Jum'at, 13 Februari 2004 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat harus mendorong supaya Kejaksaan Agung meminta Peninjauan Kembali (PK) kasus Akbar Tandjung.
"Putusan ini menyakitkan, tapi harus dihargai. Saat ini masyarakat harus mendorong Kejagung untuk mengajukan PK," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR Didik Supriyanto dalam konferensi pers di kediaman Arifin Panigoro, Jalan Jenggala I Kebayoran, Jakarta, Jumat (13/2).
Didik menjelaskan, meskipun dalam Pasal 263 KUHP PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa atau keluarganya, namun masih ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) tentang kasus Muchtar Pakpahan dan Gandhi Memorial School.
Untuk kedua kasus tersebut Kejaksaan Agung bisa mengajukan PK. "Tidak ada alasan Kejagung tidak ada kewenangan. Dulu pernah dicoba kenapa sekarang tidak," katanya.
Sementara Arifin Panigoro mengatakan, tidak mungkin keputusan ini tidak ditanggapi karena keputusan yang diambil menyangkut kasus yang memimpa seorang Ketua DPR. Selain itu putusan ini juga sangat penting bagi kelanjutan proses pemilu. "Kami merasa keputusan tidak adil karena sangat sarat nuansa politik," kata Arifin.
Arifin bahkan mengimbau kepada partainya untuk tidak membuat pertimbangan politik yang mengharuskan PDIP bersentuhan atau berkoalisi dengan Akbar Tandjung dan Partai Golkar dalam pemilu ini. "Ini pendapat saya pribadi, (pendapat) partai bisa lain," katanya.
Arifin juga mengakui, mempertanyakan keputusan yang diambil oleh MA terhadap kasus Akbar Tandjung. Ia mengaku menghargai sikap Abdul Rahman Saleh, salah satu hakim agung yang menolak menerima kasasi Akbar Tandjung.
Namun Arifin belum mengetahui untung rugi dari keputusan ini terhadap peluang partainya dalam pemilu nanti. "Untung ruginya belum terlihat, bisa saja ada kekuatan yang tambah menguat dengan keputusan ini," katanya.
Menurut Arifin, dilihat dari sisi moral atau publik, keputusan ini membuat rasa keadilan terganggu. "Saya ingin mengimbau kepada semua, terutama pimpinan partai, agar segera menanggapi kasus ini," katanya.
Dalam kesempatan itu Sophan Sophian menambahkan, apapun keputusan yang diambil MA tetap harus dihormati. Yang menjadi permasalahan, katanya, hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Kami memberikan pendapat ini untuk mewakili sebagian perasaan masyarakat yang merasa keputusan ini jauh dari keadilan," ujarnya.
Sementara kejaksaan sepertinya pasrah dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang membebaskan Akbar Tandjung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menentukan sikap soal PK.
“Karena kita belum terima salinan putusannya. Kita akan pelajari betul dan teliti dulu apakah ada alasan untuk mengajukan PK,” ujar Yahya. Mengenai pendapat yang berkembang, bahwa MA membebaskan Akbar karena penyidikan yang dilakukan jaksa lemah, menurut Yahya hal itu keliru.
“Itu tidak benar, kenapa? Terbukti kemarin putusan MA tidak mempermasalahkan dakwaan. Kalau bicara dakwaan hanya ada pada permulaan sidang di pengadilan negeri. Di pengadilan negeri, terdakwa atau penasihat hukum dapat mempermasalahkan surat dakwaan, seperti tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dia bisa mohon dakwaan dibatalkan, dan ini tidak dilakukan,” papar Yahya.
Seperti halnya putusan bebas bagi Akbar, putusan MA menghukum terdakwa Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang juga akan dilaksanakan kejaksaan.
“Yang penting kita terima dulu salinan putusannya. Pelaksanan hukuman atau eksekusi terhadap Winfried dan Dadang Sukandar, akan segera kita lakukan eksekusi, bila salinan putusan sudah diterima,” katanya.
Dewi Retno/Dimas - Tempo News Room





