Ratusan Mahasiswa Timor Leste Terancam Terkena Sanksi Imigrasi
Jum'at, 13 Februari 2004 | 20:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bila sampai 1 Maret 2004, 700 mahasiswa Timor Leste yang menetap dan kuliah di Indonesia tidak mengubah status izin tinggalnya, pihak imigrasi akan mengenakan sanksi. "Sesuai prosedur, sanksi pertama adalah denda, lalu peringatan dan kemudian deportasi," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Ade Endang Dahlan kepada TNR lewat sambungan telepon, Jumat (13/2).
Menurut Ade, pasca jajak pendapat 1999 di Timor Leste, para mahasiswa asal negara itu tinggal di Indonesia menggunakan temporary travel document yang masa berlakunya 3 sampai 6 bulan. Kemudian, Departemen Luar Negeri mengeluarkan visa kunjungan sosial budaya yang saat ini telah dikonversi menjadi izin tinggal dinas, dan berdasarkan informasi yang diterima pihak imigrasi dari Kedutaan Besar Timor Leste, sebagian besar izin tinggal itu berakhir pada 31 Desember 2003.
"Para mahasiswa yang telah memegang izin tinggal dinas dapat diberikan ijin tinggal terbatas oleh kepala kantor imigrasi dengan lama domisili maksimal 1 tahun yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ade. Selain itu, tentunya para mahasiswa harus membayar layaknya orang asing yang tinggal di Indonesia.
Poernomo G. Ridho - Tempo News Room





