Dadang dan Winfried Dieksekusi Hari Ini
Senin, 16 Februari 2004 | 09:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hanya empat jam setelah putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus korupsi dana nonbujeter Bulog dibacakan Kamis lalu (12/2), Dadang Sukandar, salah satu terdakwa perkara tersebut, merasakan hasilnya.
Pukul 22.30 WIB, seorang jaksa dengan beberapa polisi muncul di rumahnya. Jaksa yang diketahuinya bernama Yahman dan bertugas di Kejaksaan Agung itu mengatakan, kedatangannya berkaitan dengan perintah penahanan Dadang yang akan dilaksanakan malam itu juga. Dalam putusan kasasi itu, Dadang dan Winfried Simatupang dianggap bersalah dan dihukum masing-masing 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta.
"Saya kaget. Secepat itu saya mau ditahan. Super cepat. Padahal, saya, istri saya, dan anak-anak masih membicarakan putusan kasasi MA itu," kata Dadang saat dihubungi kemarin malam.
Dadang yang saat diwawancarai mengaku sedang diamankan oleh jaksa dan sekitar delapan polisi di satu tempat di sekitar Jakarta menuturkan, dirinya langsung meminta jaksa itu menghubungkan dirinya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Salman Maryadi untuk memastikan penahanannya.
"Saya hubungi Kajari lewat handphone jaksa itu. Saya minta penangguhan penahanan. Pak Salman akhirnya setuju," katanya.
Pemimpin Yayasan Raudatul Jannah itu kemudian menghubungi pengacaranya, L.M.M. Samosir. Keesokan harinya, surat perintah penahanan atas dirinya diterima Samosir. Namun, menurut Dadang, surat itu hingga kemarin malam belum dibacanya.
Dia sempat mempertanyakan perintah penahanan yang dinilainya super cepat itu. Salman, menurut Dadang, memberitahukan bahwa penahanan ini untuk memberi pengamanan dari kemungkinan adanya ancaman atau teror atas dirinya. "Kasus Bapak ini kan banyak nuansa politiknya," ujar Dadang mengutip ucapan Salman.
Memang, menurut Dadang, sejak putusan kasasi selesai dibaca hingga Jumat (13/2) malam lalu, anak dan pembantunya banyak menerima telepon bernada ancaman. "Mereka mengancam untuk menculik saya," ujarnya.
Namun, dia telah meminta pembantu dan anaknya untuk mencatat setiap nomor telepon yang masuk. "Di rumah ada alat perekam telepon, sehingga nanti saya tinggal print out untuk memastikan ancaman itu datang dari siapa," katanya kesal.
Sadar dirinya terancam, akhirnya Dadang menerima saran Salman untuk diamankan di satu tempat di sekitar Jakarta. Sementara itu, eksekusi ke LP Cipinang akan dilaksanakan hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB.
Di tempat pengamanan sementara itu, Dadang didampingi istrinya, Sri Herawati. Winfried Simatupang pun, katanya, diamankan di tempat itu. Ruangan mereka bersebelahan. Demi keselamatan dirinya, Dadang menolak menjelaskan lokasinya. "Bukan di hotel, bukan di rumah tahanan kejaksaan," katanya.
Namun, Salman membantah pihaknya telah mengamankan Dadang dan Winfried di satu tempat. "Nggak ada ancaman. Nggak ada tuh, pengamanan. Biasa-biasa saja," katanya saat dihubungi kemarin malam.
Menurut dia, kejaksaan memang sudah menjadwalkan untuk mengeksekusi Dadang dan Winfried hari ini di LP Cipinang. Masalahnya, hingga kemarin malam Salman masih berkoordinasi dengan bawahannya untuk memastikan Dadang, Winfried, maupun kuasa hukum kedua terpidana itu sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA. "Kejaksaan sudah menerima salinan putusan kasasi MA itu pada Jumat pagi lalu (13/2)," ujar Salman.
Sesuai dengan prosedur hukum acara, paparnya, terpidana dan kuasa hukumnya harus menerima terlebih dulu salinan putusan kasasi sebelum eksekusi dilaksanakan.
Sementara itu, mantan jaksa penuntut umum perkara ini, Fachmi, membenarkan dirinya telah menerima informasi atas penahanan Dadang Sukandar. "Saya dengar besok dia dieksekusi ke LP Cipinang," katanya saat dihubungi kemarin. Informasi itu dia peroleh dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut dia, perintah eksekusi atas diri terpidana kasus korupsi dana nonbujeter senilai Rp 40 miliar ini memang sangat cepat. "Baru pertama kali eksekusi secepat ini," ujarnya seraya tertawa.
Bahkan, katanya, salinan putusan terpidana Dadang dan Winfried Simatupang pun sudah diterima kejaksaan. Padahal, biasanya salinan putusan maupun perintah eksekusi bisa berbulan-bulan lamanya diterima kejaksaan maupun terpidana.
Maria Hasugian - Tempo News Room





