Penangguhan Penahanan Akbar Tandjung Pernah Dipertanyakan MA
Selasa, 17 Februari 2004 | 20:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memvonis salah Akbar Tandjung dalam kasus korupsi Bulog, Amirudin Zakaria mengakui bahwa dia pernah diperiksa Mahkamah Agung soal penangguhan penahanan Akbar. “Intinya MA menanyakan, kenapa penahanan Akbar ditangguhkan? Kenapa nggak dijatuhi tahanan rumah saja?” kata Amiruddin menirukan pertanyaan yang diajukan MA pada waktu itu. Hal ini dikatakannya ketika dia dihubungi Tempo News Room, malam ini Selasa (17/2).
Pemeriksaan oleh MA itu telah berlangsung lama, yakni ketika Amirudin memeriksa kasus Akbar Tanjung di tingkat pertama. Amirudin yang saat ini menjadi hakim pengadilan tinggi di Kendari, mengatakan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri melalui pengadilan negeri Kendari. “Tadi pagi saya sudah memasukkannya," katanya.
Ia juga membantah dugaan, telah menerima suap dari Akbar Tanjung untuk melicinkan penangguhan penahanan tersebut. “Tanya saja sama yang memeriksa terbukti nggak?” ujarnya.
Maria Ulfah - Tempo News Room





