Jaksa Cari Celah untuk Ajukan PK Kasus Akbar

Selasa, 17 Februari 2004 | 20:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa yang menangani perkara penyimpangan dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar yang melibatkan Akbar Tandjung saat ini sedang mempelajari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Akbar divonis bebas.

Jaksa perkara itu, Fachmi, yang dihubungi Tempo News Room Selasa (17/2), mengaku baru menerima fotocopy salinan putusan itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Setelah mempelajari salinan putusan ini, nanti saya akan membuat pendapat. Mudah-mudahan ada celah untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Fachmi.

Menurut Fachmi, sebagai Jaksa, tugasnya sudah selesai. Namun terhadap putusan kasasi, sebagai Jaksa harus membuat pendapat. Setelah membuat pendapat, kemudian diajukan kepada atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan pendapat itu, kemudian Kepala Kejaksaan yang akan memutuskan apakah kejaksaan akan mengajukan PK atau tidak. "Jadi untuk mengajukan PK harus ada perintah dari Kajari Jakarta Pusat," ujarnya.

Fachmi enggan menyebut celah apa yang dimaksud untuk dapat mengajukan PK atas perkara ini. Namun terlebih dulu, jaksa akan melihat celah dari landasan hukumnya, apakah jaksa dapat mengajukan PK terhadap putusan kasasi dengan vonis bebas seperti perkara Akbar.

Fachmi mengakui, dalam KUHAP tidak diatur jaksa dapat mengajukan PK. Menurut KUHAP, yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Itupun bukan terhadap putusan bebas, namun hanya terhadap putusan yang menghukum. Fachmi menganggap landasan hukum seperti itu tidak menjadi halangan. "Secara formil memang tidak diatur, tetapi aturan yang tidak tertulis, kan bisa?" ujar Fachmi.

Dalam prakteknya, Fachmi menyebut kasus Muchtar Pakpahan, dimana jaksa mengajukan PK dan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung. Begitu juga dalam hal mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, tidak diatur jaksa dapat mengajukan kasasi. "Tapi dalam prakteknya ada dan dikuatkan dengan keputusan Menteri Kehakiman," katanya.

Dalam perkara Akbar ini, Fachmi berharap Mahkamah Agung tidak menutup pintu bagi jaksa untuk mengajukan PK. "Dalam hal jaksa mengajukan PK, MA sudah pernah membuka pintu, kenapa tidak untuk kasus ini (Akbar) juga? Jadi harus adil dong," ujarnya.

Fachmi akan berupaya mempelajari salinan putusan MA yang berjumlah 150 halaman tersebut dalam waktu sekitar seminggu. "Karena saya harus mempelajarinya dengan rinci sekali," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman lebih berhati-hati menyikapi perkara ini. "Sampai detik ini kejaksaan masih belum menentukan sikap apakah akan PK atau tidak," kata Yahya yang ditemui Selasa sore di kantornya. Terhadap permintaan PDI Perjuangan agar jaksa mengajukan PK atas perkara ini, menurut Yahya, dalam mengajukan PK, pihaknya tidak akan didasari atas permintaan siapapun. "Kita hanya melaksanakan sesuai fungsi penegakan hukum," janjinya.

Terkait dengan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali perkara penyimpangan dana nonbujeter Bulog ini, Yahya mempersilahkan. "Kalau itu menjadi kewenangan KPK ya silahkan, kejaksaan tidak bisa menghalanginya atau mengiyakan," katanya.

Dimas Adityo - Tempo News Room

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: