Komisi Rekonsiliasi Dinilai Tidak akan Efektif
Rabu, 18 Februari 2004 | 00:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinilai tidak akan efektif dalam menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi), Mugiyanto, diskusi "KKR: Mampukah Menuntaskan Pelanggaran HAM di Indonesia" yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang bekerja sama dengan Ikohi.
Menurut Mugiyanto, ada dua alasan yang membuat rancangan yang saat ini sedang dibahas DPR tersebut kurang efektif. Pertama, Komisi ini didesain untuk menggantikan pengadilan HAM. Padahal seharusnya ini merupakan pelengkap saja. Karenanya tidak ada alat pemaksa yang membuat pelaku datang ke pengadilan untuk mengungkapkan kebenaran.
Kedua, Komisi diberi otoritas merekomendasikan kepada presiden apakah pelaku pelanggaran HAM layak mendapatkan amnesti atau tidak. Jika dikabulkan, dengan amnesti yang diterima, pelaku baru dapat memberikan hak-hak korban, seperti hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak pemulihan (reparasi). "Artinya, hak-hak korban baru diberikan setelah amnesti dikabulkan. Aturan ini jelas tidak membela korban kecuali menyenangkan pelanggar HAM," kata Mugiyanto.
Menurutnya, pemberian amnesti terhadap pelaku kejahatan serius tidaklah relevan dengan alasan sistem politik dan sistem peradilan yang ada tidak cukup kompeten dan berwibawa. Dengan sistem seperti ini, kata dia, maka pemberian amnesti hanya membuktikan adanya impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM. Merujuk sejarah, hampir tidak didapat alasan yang kuat dan meyakinkan pelaku pelanggaran HAM akan rela membuat pengakuan yang jujur sebagai cara mendapatkan amnesti, kecuali diseret ke pengadilan.
"Komisi itu tidak akan berdaya dan menjadi percuma dalam mengungkap kebenaran yang sesungguhnya, karena dia tidak memiliki otoritas untuk menghukum pelaku dalam mengungkapkan kebenaran. Kalaupun korban datang ke KKR, itu akan menjadi formalitas belaka, sebab bisa saja yang mereka dapat hanya janji-janji. Jadi, RUU KKR itu lebih cocok disebut RUU Impunitas," katanya.
Selain itu, orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM terbukti masih memiliki pengaruh yang kuat dalam pemerintahan. Dengan kekuasaan serta uang yang mereka miliki, sangat patut dikhawatirkan mereka akan mempengaruhi obyektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM. "Indikasi ke arah itu sudah mulai terlihat," tasmbahnya.
Hadir dalam acara itu antara lain beberapa korban kasus 1965/1966 serta Oetomo Rahardjo dan Genoveva Misiati. Pasangan ini adalah orangtua Petrus Bima Anugrah, yang hilang diculik 12 Maret 1998. Rekan Bimo di SMID (Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi) dan Fisipol Universitas Airlangga, Surabaya, juga turut hilang diculik. Dengan tegar dan tegas, Oetomo hingga kini masih berharap Bima ditemukan baik dalam keadaan hidup atau mati.
Selain Herman dan Bima, masih ada 11 aktivis yang hilang dan belum kembali. Antara lainYani Afri, Sonny, Muhammad Yusuf, Deddy Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Wiji Thukul, Ucok Munandar Siahaan. Mereka hilang dalam rentang April 1997 sampai Mei 1998. Sedangkan korban yang sudah kembali berjumlah sembilan orang.
Abdi Purmono - Tempo News Room





