Anggota Jamaah Islamiyah Disidangkan

Rabu, 18 Februari 2004 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Satu lagi anggota tim khusus Jamaah Islamiyah (JI) Slamet Widodo alias Mamat, mulai disidangkan hari ini, Rabu (18/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Slamet didakwa terkait dengan pertemuan yang direncanakan kelompok JI untuk membentuk tim khusus, yaitu tim bertujuan melakukan jihad, memerangi musuh-musuh Islam. Para anggota yang direkrut adalah para alumni pendidikan militer di Afganistan.

Dalam realisasinya, tim khusus dibagi menjadi tiga sub kelompok yakni tim logistik, survai dan teknik rekayasa. Terdakwa terpilih menjadi anggota kelompok tim logistik, yang dipimpin Surono alias Fadli. Tim tersebut bertugas mencari senjata dan amunisi untuk membuat bom.

Atas keikutisertaan terdakwa dalam tim khusus tersebut, Slamet Widodo didakwa melakukan permufakatan jahat. Atas perbuatan tersebut jaksa penuntut umum mendakwa dengan pasal 15 jo pasal 6 perpu No.1/2002 jo UU No.5/2003 serta pasal 15 jo pasal 7 perpu No.1/2002 jo UU No.15/2003.

Terdakwa Slamet Widodo juga dikenakan dakwaan menyembunyikan informasi mengenai pelaku tindak pidana terorisme. Pasal yang dikenakan adalah pasal 13 huruf c perpu No.1/2002 jo UU No.15/2003.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridwan Toro ini akan dilanjutkan Kamis (26/2) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa.

Siti Masriyah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: