Komnas HAM Pertanyakan Rencana Kejaksaan Agung

Rabu, 18 Februari 2004 | 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komnas HAM mempertanyakan Kejaksaan Agung yang berencana mengembalikan berkas kasus Mei 1998. Komnas HAM juga mempertanyakan alasan kejaksaan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus itu tidak lengkap karena belum adanya keterangan dari para calon tersangka dan calon saksi.

Menurut Wakil ketua Komnas HAM, Solahuddin Wahid yang ditemui disela-sela acara deklarasi "Forum Pengembangan Lembaga Pendidikan Berkualitas" di kantor Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Rabu (18/2), para calon tersangka dan calon saksi menolak untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM saat menyelidiki kasus itu. "Makanya yang harus memeriksa ya penyidik Kejaksaan Agung," kata Solahuddin.

Oleh sebab itu, kata Solahuddin, Kejaksaan Agung justru harus menindaklanjuti berkas kasus Mei 1998 hasil penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan. Jika akhirnya berkas kasus Mei 1998 dikembalikan ke Komnas HAM, kata Solah, pihaknya akan melihat apa yang menjadi keberatan kejaksaan. "Nanti akan kita jawab," ujarnya.

Solahuddin mengakui, salah satu yang menjadi hambatan utama penyelidikan kasus ini adalah belum adanya rekomendasi dari DPR kepada Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc pelanggaran HAM berat. Hal ini yang membuat para calon tersangka dan calon saksi kasus Mei 1998 menolak untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

"Oleh karena itu sebaiknya DPR membuatkan rekomendasi kepada Presiden bahwa kasus Mei itu merupakan pelanggaran HAM berat yang kemudian bisa dibentuk pengadilan ad hoc HAM berat untuk kasus itu," kata Solahuddin. Komnas HAM, katanya, sudah sejak Oktober tahun lalu meminta kepada DPR untuk membuatkan rekomendasi tersebut. Namun hingga saat ini DPR belum membuatnya.

Menurut Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR. Pangaribuan, yang ditemui beberapa waktu lalu, dengan adanya penyelidikan atas Kasus Mei yang dilakukan Komnas HAM pihaknya mengharapkan hasilnya 50 persen lebih sudah merupakan bahan bagi kejaksaan selaku penyidik untuk menindaklanjutinya.

Namun ternyata, kata Pangaribuan, hasil penyelidikan Komnas HAM itu tidak menyebutkan keterangan dari para calon saksi dan calon tersangka kasus tersebut. "Di Komnas saja mereka nggak mau datang. Nah, apakah kalau orang-orang yang merupakan calon saksi dan calon tersangka belum didengar keterangannya, apakah hasil penyelidikan bisa lengkap?? ujarnya mempertanyakan.

Dimas Adityo - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: